Semarang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis kepada anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
Vonis terhadap Robig dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat (8/8/2025)."Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," kata ketua majelis hakim Mira Sendangsari.
Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban GRO siswa SMKN 4 Semarang dan menyebabkan 2 orang lain yakni S dan A rekan GRO mengalami luka. Selain itu perbuatan Robig juga dianggap telah mencoreng nama institusi kepolisian.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang hari ini, Jumat pagi (8/8/2025), menggelar sidang vonis pidana bagi Robig Zainudin sebagai terdakwa tunggal kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang GRO. Majelis Hakim yang diketuai Mira Sendangsari menegaskan sidang vonis bagi Robig diadakan terbuka bagi publik.
"Robig Zainudin dengan pekerjaan anggota polisi. Terdakwa ditahan sejak November sampai sekarang. Terdakwa didampingi pengacara Herry Dharman dan kawan-kawan. Sidang diadakan terbuka untuk umum," kata Mira di muka sidang.
Majelis hakim telah mendengarkan semua eksepsi yang dibacakan Robig. Kemudian majelis hakim juga sudah membaca surat dakwaan. Termasuk surat-surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Proses pembelaan juga didengarkan langsung oleh majelis hakim. Pembelaan yang didengar majelis hakim utamanya kaitan dengan permintaan terdakwa bebas dari putusan hukum dan lepas dari segala tuntutan. Kemudian permintaan terdakwa memulihkan hak-hak dan kewajibannya.
"Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa. Dengan menimbang perbuatan terdakwa sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Dengan mempertimbangkan terdakwa melakukan tindakan pidana sesuai undang-undang tentang pembunuhan, tentang pembunuhan anak. Maka diancam pidana sesuai KUHP," katanya.
Menimbang atas surat terdakwa di atas, katanya kemudian atas eksepsi yang disampaikan terdakwa dan putusan sela. Hasilnya tidak dapat diterima. Menetapkan biaya perkara disidang selanjutnya.
"Berdasarkan keterangan saksi ahli dari dokter forensik. Diperkuat hasil visum. Ditemukan luka akibat benda tumpul pada korban, luka akibat tembakan peluru," paparnya.
"Dalam melakukan perbuatan itu terdakwa dalam keadaan sadar, tidak mabuk dan seharusnya bertanggung jawab atas perbuatan tersebut," ungkapnya.
Pengacara kedua belah pihak dihadirkan di ruang sidang yakni Zainal Abidin Petir sebagai kuasa hukum GRO mendampingi Agung Prabowo sebagai ayahanda korban. Dan juga Herry Dharman sebagai kuasa hukum terdakwa.