TT membantah soal tuduhan dirinya telah merusak citra polisi. Selama ini, dia merahasiakan orientasi seksualnya bahkan dari keluarganya sendiri. Menurut dia, tidak masuk akal kalau tiba-tiba dia dianggap menurunkan citra polri.
“Selama ini gak ada yang tahu kalau saya gay. Saya 10 tahun jadi polisi dan selama itu selalu menjaga nama baik Polri. Saya kecewa kalau alasan pemecatan itu karena saya merusak citra polisi,” katanya.
Surat gugatan ke PTUN diajukan pada 26 Maret dan sudah disidangkan. Pada Kamis (16/5) persidangan sudah memasuki tahap pembacaan replik. Pengacara TT, Ma'ruf Bajammal, mengatakan selain menggugat ke PTUN, pihaknya juga membuat pengaduan ke Komnas HAM pada 10 April atas tindakan Polri yang diskriminatif.
“Alasan yang dipakai polisi untuk memecat TT lemah. Tidak ada citra dan soliditas yang dilanggar karena ini kan ranah privat. Apa yang dialami TT itu bukan penyimpangan. Dari sisi HAM, dia itu seseorang dengan orientasi seksual minoritas. Tidak bisa didiskriminasi,” katanya.
Ma'ruf juga menyesalkan kliennya dikenakan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) hanya karena alasan orientasi seksual minoritas. Padahal, TT tidak pernah bermasalah dengan institusi Polri, terutama Polda Jawa Tengah, dan kerap berperilaku baik.