Motif cemburu jadi pemicu pelaku habisi nyawa korban, namun polisi sebut perbuatan jahatnya telah direncanakan, Senin (3/11/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara yang sudah berlangsung lama. Namun, hubungan tersebut sering diwarnai pertengkaran dan kecemburuan.
"Pelaku mengaku gelap mata setelah terjadi pertengkaran hebat, namun dari hasil analisa dan keterangan yang kami peroleh, ada indikasi bahwa tindakan ini telah direncanakan sebelumnya,"tegas Kapolres.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Hingga kini, Satreskrim Polres Purbalingga masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tragis tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan agar motif dan seluruh rangkaian kejadian dapat terungkap secara menyeluruh,"tutup Kapolres Achmad Akbar.