Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
idntimes.com
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar (tengah) saat menyampaikan pada publik kasus pembunuhan wanita di kelurahan Wirasana, Senin (3/11/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Intinya sih...

  • Korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kontrakan

  • Pelaku ditangkap di Yogyakarta setelah dua minggu penyelidikan intensif

  • Motif cemburu dan emosi menjadi latar belakang pembunuhan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Purbalingga, IDN Times - Polisi akhirnya menggelar konferensi pers resmi terkait pengungkapan kasus pembunuhan seorang perempuan di rumah kontrakan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, yang sempat menghebohkan warga setempat.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto, Senin sore (3/11/2025) membeberkan kronologi kejadian, identitas pelaku, serta motif di balik pembunuhan yang dilakukan dengan sadis menggunakan kapak.

1. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kontrakan

Tampang pelaku (kaos biru) dihadapan polisi akui perbuatannya, Senin (3/11/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Kapolres menguraikan kronologi kejadian bahwa tersebut terjadi pada Senin malam (20/10/2025) sekitar pukul 21:15 WIB di rumah kontrakan korban di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Wirasana.

"Korban diketahui berinisial W (45), warga Kelurahan Purbalingga Kidul, Ia ditemukan meninggal dunia dengan luka akibat benda tajam, korban tinggal seorang diri di rumah kontrakan tersebut,"ujar AKBP Achmad Akbar di hadapan awak media.

Saat itu, hasil pemeriksaan menunjukkan, korban meninggal akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang lain. Kasus ini pun langsung ditangani Satreskrim Polres Purbalingga yang bergerak cepat melakukan olah TKP dan pengumpulan bukti.

2. Pelaku ditangkap di Yogyakarta

Polisi sebut pelaku gunakan kapak untuk lakukan perbuatan jahatnya, dan ditangkap di Yogyakarta. (IDN Times/Cokie Sutrisno)

Setelah hampir dua minggu penyelidikan intensif, tim Resmob Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

"Pelaku berinisial G alias Gugun (38 tahun), seorang buruh harian lepas asal Desa Pendowo, Dusun Balong, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Ia kami amankan pada Jumat (31/10/2025) di wilayah Yogyakarta,"ungkap Kapolres.

Polisi juga memamerkan sejumlah barang bukti di hadapan wartawan, termasuk kapak yang digunakan untuk menghabisi korban. Selain itu, turut diamankan pakaian korban, alat komunikasi, dan beberapa barang milik pelaku yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

"Kapak itu digunakan untuk melukai korban hingga meninggal dunia, barang bukti tersebut menjadi kunci pembuktian dalam kasus ini,"tambahnya.

3. Motif cemburu dan emosi

Motif cemburu jadi pemicu pelaku habisi nyawa korban, namun polisi sebut perbuatan jahatnya telah direncanakan, Senin (3/11/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara yang sudah berlangsung lama. Namun, hubungan tersebut sering diwarnai pertengkaran dan kecemburuan.

"Pelaku mengaku gelap mata setelah terjadi pertengkaran hebat, namun dari hasil analisa dan keterangan yang kami peroleh, ada indikasi bahwa tindakan ini telah direncanakan sebelumnya,"tegas Kapolres.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Hingga kini, Satreskrim Polres Purbalingga masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tragis tersebut.

"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan agar motif dan seluruh rangkaian kejadian dapat terungkap secara menyeluruh,"tutup Kapolres Achmad Akbar.

Editorial Team