Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polres Pemalang Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Ilustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)
Intinya sih...
  • Polres Pemalang menangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur, Cas (45), setelah laporan korban kepada keluarganya.
  • Tersangka diduga melakukan aksinya di rumah korban saat kedua orang tuanya tidak ada, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
  • Kapolres Eko Sunaryo mengimbau masyarakat untuk mencegah kasus kekerasan seksual dan melaporkan kejadian tersebut melalui layanan call center Polri 110.

Pemalang, IDN Times - Kasus rudapaksa seorang anak di bawah umur di Pemalang, polisi menangkap pelaku Cas (45) warga Kecamatan Bantar Bolang, Kabupaten Pemalang.

Terungkapnya kasus berawal dari laporan korban pada keluarganya. Kemudian keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.

"Diduga tersangka melakukan aksinya di dalam rumah korban saat kedua orang tuanya tidak berada di rumah. Tersangka diamankan oleh polisi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo dilansir dari Antara.

Menurut dia, kasus pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan Cas sejak awal 2025 hingga Mei 2025 di rumah korban. Tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif.

Tersangka dikenai Pasal 15 (1) Jo Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Eko Sunaryo mengimbau masyarakat agar bersama-sama mencegah kasus kekerasan seksual dan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Selain melakukan pengawasan melekat, kami berharap luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengarkan keluh dari setiap anggota keluarga. Apabila mengalami, mendapati atau menemukan korban serta melihat hal- hal yang mencurigakan agar segera melaporkan kejadian kekerasan seksual tersebut melalui layanan call center Polri 110," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us