Polisi Banyumas Ungkap Kasus Kematian Remaja Perempuan di Sokanegara Purwokerto

- Kronologi kasus kematian remaja perempuan berinisial FAS (15) di Sokanegara, Purwokerto Timur, terungkap oleh Polresta Banyumas.
- Pelaku bernama Kiswanto alias Boeing (27 tahun) diamankan setelah tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia.
- Pengungkapan cepat kasus ini menjadi alarm sosial dan menekankan pentingnya membangun ruang aman bagi anak dan remaja.
Banyumas, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus kematian tragis seorang remaja perempuan berinisial FAS (15) yang ditemukan tak bernyawa di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, pada Senin (2/6/2025) pagi.
Pelaku, pria berinisial K, yang diketahui bernama lengkap Kiswanto alias Boeing (27 tahun), warga Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang itu ditangkap tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (5/6/2025), usai penyelidikan intensif tim Satreskrim Polresta Banyumas.
Hasil penyelidikan menunjukkan, motif pembunuhan didasari oleh faktor emosional akibat ucapan korban yang dirasakan menyinggung perasaan pelaku.
1. Kronologi berawal dari aplikasi MiChat

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo mengatakan, peristiwa itu bermula dari pertemuan yang diatur korban dan pelaku melalui sebuah aplikasi MIchat, Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban FAS datang ke sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani 41, tempat pelaku bekerja, ditemani oleh seorang rekannya. Setelah masuk ke dalam rumah, korban dan pelaku berbincang dan sempat melakukan interaksi pribadi di dalam kamar.
Situasi berubah ketika terjadi perbedaan pendapat dan respons emosional yang tidak terkendali dari pelaku.
"Pelaku merasa tersinggung oleh ucapan korban dan kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan korban kesulitan bernapas dan akhirnya meninggal dunia," kata Ari Wibowo.
2. Jenazah pertama kali ditemukan warga sekitar

Setelah menyadari korban tidak lagi bergerak dan menunjukkan tanda-tanda kehidupan, pelaku panik. Sekitar pukul 03.30 WIB, ia memindahkan korban keluar rumah dan meletakkannya di depan pagar rumah warga yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Tak berhenti di situ, pelaku juga sempat berusaha menghilangkan barang-barang yang dapat mengaitkan dirinya dengan peristiwa tersebut, termasuk kasur dan perlengkapan lain yang digunakan saat kejadian.
Jenazah korban ditemukan oleh seorang warga bernama Pujiono pada pukul 05.30 WIB keesokan harinya, dan langsung dilaporkan ke kepolisian. Penyelidikan yang cepat dan menyeluruh akhirnya membawa polisi kepada pelaku dalam waktu kurang dari 72 jam.
Atas perbuatannya, Kiswanto dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
3. Masyarakat perlu membangun ruang aman

Pengungkapan cepat kasus mendapat apresiasi akademisi dan pengamat perlindungan anak, Tri Wuryaningsih. Sosiolog dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu mengatakan, penanganan kasus tersebut merupakan bukti kesigapan aparat, namun juga menjadi alarm sosial yang perlu disikapi bersama.
"Kasus ini menegaskan bahwa remaja berada dalam kondisi rentan, terutama di era digital yang membuka banyak akses komunikasi tanpa pengawasan memadai. Upaya pencegahan dan edukasi harus diperkuat, tidak hanya oleh keluarga, tapi juga oleh sekolah, tokoh masyarakat, dan pemerintah," ujarnya.
Ia menambahkan, penting bagi masyarakat untuk membangun ruang aman bagi anak dan remaja, baik secara fisik maupun emosional, agar peristiwa serupa tidak terulang, selain itu menjadi peringatan serius akan pentingnya pendidikan karakter, pengawasan digital, dan penguatan ketahanan sosial di tingkat komunitas membangun lingkungan yang lebih aman bagi generasi muda.