Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polresta Solo Musnahkan 12.270 Uang Palsu, Didominasi Pecahan 100 Ribu
Uang palsu yang dimusnakan oleh Polresta Surakarta dan Bank Indonesia Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
  • Polresta Surakarta memusnahkan 12.270 lembar uang palsu hasil temuan dari bank dan jasa keuangan di Solo, mayoritas berupa pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
  • Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memperoleh keputusan hukum tetap, dengan cara dibakar di hadapan polisi, BI, dan pihak terkait untuk mencegah penyalahgunaan.
  • Bank Indonesia Solo menegaskan koordinasi erat dengan kepolisian dalam mendeteksi serta menindak cepat peredaran uang palsu yang terdeteksi di sistem perbankan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surakarta, IDN Times - Polresta Surakarta memusnahkan ribuan lembar uang rupiah palsu dengan cara dibakar, Selasa (19/5/2026). Uang palsu yang dimusnahkan mayoritas berupa pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang ditemukan dari hasil penyortiran uang di sejumlah bank dan perusahaan jasa keuangan di Kota Solo selama 2026.

Kapolresta Surakarta, Kombes. Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan total uang palsu yang dimusnahkan mencapai 12.270 lembar. Seluruh barang bukti tersebut telah mengantongi penetapan pengadilan sehingga bisa dimusnahkan.

“Jumlah yang dimusnahkan sebanyak 12.270 lembar. Ini merupakan hasil penyerahan dari pengelola jasa uang dan bank-bank yang ada di Surakarta selama beberapa bulan terakhir,” ujar Catur.

1. Didominasi Pecahan Rp100 Ribu dan Rp50 Ribu

Uang palsu yang dimusnakan oleh Polresta Surakarta dan Bank Indonesia Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Dalam pemusnahan tersebut, polisi menemukan mayoritas uang palsu berasal dari pecahan bernilai besar, yakni Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Ribuan lembar uang tiruan itu sebelumnya diamankan dari peredaran saat proses sortir uang oleh pihak perbankan maupun pengelola jasa keuangan.

Menurut Catur, uang palsu tersebut bukan berasal dari satu kasus tertentu, melainkan hasil temuan yang terkumpul secara bertahap sepanjang tahun berjalan.

“Ini murni hasil penyerahan dari berbagai pihak, bukan dari pengungkapan satu perkara khusus,” jelasnya.

2. Sudah berkekuatan hukum tetap

Uang palsu yang dimusnakan oleh Polresta Surakarta dan Bank Indonesia Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Catur menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti memperoleh keputusan hukum tetap dari pengadilan. Karena jumlah barang bukti yang menumpuk cukup banyak, kepolisian memutuskan melakukan pemusnahan secara berkala.

Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar uang palsu di hadapan petugas kepolisian, perwakilan Bank Indonesia, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Langkah ini juga menjadi upaya untuk memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan atau beredar di masyarakat.

3. Bank Indonesia perkuat koordinasi dengan Polisi

Uang palsu yang dimusnakan oleh Polresta Surakarta dan Bank Indonesia Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo, Dwiyanto Cahyo Sumirat menyebut, koordinasi antara Bank Indonesia dan kepolisian selama ini berjalan baik dalam mendeteksi peredaran uang palsu.

Menurutnya, temuan uang palsu yang masuk ke sistem perbankan bisa langsung ditindaklanjuti aparat penegak hukum sehingga mempercepat penanganan kasus.

“Polisi juga cepat mendeteksi keberadaan uang palsu dan langsung dilakukan penindakan,” kata Dwiyanto.

Editorial Team