Semarang, IDN Times – Polrestabes Semarang resmi memperkuat struktur organisasinya dengan membentuk Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO). Unit khusus ini diproyeksikan menjadi garda terdepan dalam menangani kasus hukum yang menimpa kelompok masyarakat paling rentan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. M. Syahduddi, menjelaskan bahwa satuan baru ini memiliki mandat strategis untuk mengusut tuntas tindak pidana yang menyasar perempuan, anak-anak, disabilitas, lansia, hingga kaum buruh.
"Fokus utamanya adalah penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga sindikat perdagangan dan penyelundupan manusia," ujar Syahduddi di Semarang, Kamis (19/2/2026).
Tanggung jawab besar sebagai Kasat Reserse PPA-PPO perdana dipercayakan kepada Kompol Ni Made Sriniti. Pemilihan ini bukan tanpa alasan; Kompol Sriniti dikenal memiliki rekam jejak mumpuni saat menjabat sebagai Kanit di Subdit 4 (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng.
Pengalamannya dalam menangani kasus-kasus sensitif kemanusiaan diharapkan mampu membawa Satres PPA-PPO Polrestabes Semarang bekerja lebih profesional dan responsif terhadap pemulihan korban.
"Posisi ini menuntut sensitivitas tinggi serta integritas. Penanganan perkara di unit ini bersentuhan langsung dengan aspek kemanusiaan dan hak asasi manusia," tambah Kapolrestabes.
Melalui pengukuhan unit baru ini, Polrestabes Semarang berkomitmen untuk menciptakan ruang aman dan memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada perlindungan korban. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat yang rentan terhadap tindak pidana.
