Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Produksi 1.100 Konten Deepfake Asusila, Mahasiswa Undip Divonis 1 Tahun
Tim kuasa hukum korban editan video porno di SMAN 11 Semarang menunjukkan surat keterangan pendampingan hukum. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Mahasiswa Undip, Chiko Raditya Agung Putra, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena memproduksi lebih dari 1.100 konten asusila berbasis teknologi Deepfake.
  • Konten manipulatif tersebut menggunakan wajah alumni SMAN 11 Semarang tanpa izin, menyebabkan trauma psikis mendalam bagi korban dan keresahan publik akibat penyebaran digitalnya.
  • Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa; kedua pihak masih mempertimbangkan langkah banding atas kasus penyalahgunaan teknologi AI untuk pembuatan konten pornografi ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times – Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Chiko Raditya Agung Putra, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (5/3/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara atas kasus produksi konten pornografi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Deepfake).

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Hakim Ketua Agung Iriawan dalam amar putusannya. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar subsider 15 hari kurungan.

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma psikis mendalam bagi para korban

ilustrasi trauma (freepik.com/freepik)

Majelis hakim membeberkan pertimbangan memberatkan, yakni fakta bahwa terdakwa telah memproduksi lebih dari 1.100 file berupa foto dan video berkonten asusila.

"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Konten hasil editan tersebut dapat diakses publik dan jejak digitalnya masih ada sampai saat ini, yang mengakibatkan trauma psikis mendalam bagi para korban," ungkap hakim. Diketahui, wajah dalam konten pornografi tersebut merupakan alumni dari SMAN 11 Kota Semarang.

2. Menggunakan teknologi Deepfake, terdakwa memanipulasi foto dan video para korban

ilustrasi gambar deepfake (freepik.com/freepik)

Kasus ini mencuat setelah para korban, yang merasa wajah mereka disalahgunakan dalam konten asusila, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Tim siber dari Polrestabes Semarang yang menerima laporan tersebut segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Dalam proses penyelidikan, polisi melacak alur penyebaran konten tersebut hingga menemukan keterlibatan Chiko Raditya sebagai produsen utama. Menggunakan teknologi Deepfake, terdakwa memanipulasi foto dan video para korban untuk kepentingan yang merugikan.

Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Chiko sebagai tersangka. Proses penyidikan di kepolisian berjalan lancar hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

3. Putusan lebih tinggi dari tuntutan jaksa

Aksi demo para siswa SMAN 11 Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Selama proses persidangan di PN Semarang, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti digital yang memperkuat keterlibatan terdakwa. Meski terdakwa sempat menjalani proses persidangan, hakim menilai tindakan terdakwa tidak bisa ditoleransi.

Menanggapi putusan hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa tersebut, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap "pikir-pikir" sebelum memutuskan apakah akan menempuh upaya hukum banding.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai konsekuensi hukum berat atas penyalahgunaan teknologi AI untuk tindakan ilegal, terutama yang melibatkan pornografi dan pelanggaran privasi orang lain.

4. apa itu konten AI Deepfake asusila?

Tim kuasa hukum siswi SMAN 11 Semarang memberikan pernyataan kepada wartawan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Secara teknis, konten AI Deepfake asusila adalah hasil manipulasi media digital menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk menempelkan wajah seseorang ke tubuh orang lain dalam foto atau video tanpa izin, dengan tujuan menciptakan konten pornografi atau asusila.

Dalam kasus terdakwa Chiko Raditya Agung Putra (mahasiswa Undip), berikut adalah gambaran bagaimana konten tersebut dibuat dan dampaknya sehingga ia divonis 1 tahun penjara:

Terdakwa menggunakan algoritma pembelajaran mesin (machine learning) untuk memproses ribuan data gambar wajah korban. Teknologi ini mampu melakukan face-swapping (tukar wajah) secara sangat halus sehingga wajah korban seolah-olah berada dalam tubuh pemeran dalam konten asusila tersebut.

Terdakwa tidak hanya membuat satu atau dua konten, melainkan 1.100 file (foto dan video). Ini menunjukkan adanya kesengajaan, intensitas, dan kesiapan teknis yang sistematis.

Korban bukanlah orang acak, melainkan alumni sekolah yang sama (SMAN 11 Kota Semarang), yang menunjukkan adanya target personal dan penyalahgunaan privasi yang terukur.

Meski tubuh yang terlihat dalam video/foto asli mungkin milik orang lain, penggunaan wajah seseorang tanpa izin dalam konten asusila dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual secara digital (digital sexual violence).

Hakim menekankan bahwa konten tersebut dapat diakses oleh publik. Artinya, privasi para korban telah dilanggar secara luas dan permanen karena jejak digitalnya sulit dihapus.

Editorial Team