Semarang, IDN Times – Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Chiko Raditya Agung Putra, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (5/3/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara atas kasus produksi konten pornografi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Deepfake).
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Hakim Ketua Agung Iriawan dalam amar putusannya. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar subsider 15 hari kurungan.
