IDN Times/Debbie Sutrisno
Sebagaimana programnya, KTN berperan dalam program Minyakita, minyak goreng bersubsidi yang dikemas ulang untuk dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Minyakita adalah merek minyak goreng sawit bersubsidi yang dijual dalam kemasan sederhana 1 liter dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Program Minyakita diluncurkan pemerintah Indonesia pada pertengahan 2022 untuk memastikan ketersediaan minyak goreng terjangkau bagi masyarakat luas.
KTN merupakan salah satu produsen atau pengemas Minyakita, di mana koperasi ini mengisi minyak goreng ke dalam kemasan berlabel Minyakita sebelum didistribusikan ke pasar.
KTN diduga terlibat dalam penyunatan isi kemasan Minyakita. Pemerintah menemukan adanya kecurangan takaran pada produk Minyakita yang dikemas oleh KTN.
Dalam sebuah inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selaran, Sabtu (8/3/2025), kemasan Minyakita 1 liter produksi KTN ternyata hanya berisi sekitar 750–800 mililiter minyak goreng. Volume tersebut jauh di bawah isi bersih yang tertera (1 liter) dan merupakan pelanggaran terhadap aturan kemasan. Lebih dari itu, harga jualnya juga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp18.000 per liter. Adapun HET Minyakita adalah Rp15.700 per liter.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menyatakan, praktik penyunatan isi kemasan tersebut merupakan pelanggaran serius yang merugikan rakyat, apalagi terjadi di bulan Ramadan ketika kebutuhan bahan pokok meningkat.
"Ini kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," kata Amran.
Temuan itu menunjuk KTN sebagai salah satu dari tiga produsen Minyakita yang melakukan pelanggaran takaran, selain dua perusahaan swasta lainnya. Yaitu, PT Artha Eka Global Asia dan PT Tunasagro Indolestari. Amran menegaskan, jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan tersebut harus ditutup dan izinnya dicabut.
Ia memastikan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak para pelaku.
“Tidak ada kompromi! Saya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak tegas pelanggaran ini. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, perusahaan harus ditutup dan disegel!” ujarnya.