Semarang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, pada Rabu (19/2/2025).
Keduanya sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan praktik korupsi di Pemkot Semarang. Diduga Mbak Ita dan Alwin telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
Sebelumnya beberapa waktu yang lalu penyidik KPK telah menggeledah beberapa ruangan di kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2024). Salah satunya, penyidik menggeledah ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Semarang.
Dari informasi yang dihimpuin, selain menggeledah sejumlah ruangan, KPK diduga ikut memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita terkait dugaan kasus gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemkot Semarang tahun 2022-2023. KPK juga memeriksa suami Ita, Alwin Basri yang diduga menjadi operator dari pungutan fee proyek Penunjukan Langsung tersebut.
Berikut profil Mbak Ita yang ditahan oleh KPK.