Ketua DPR RI Puan Maharani (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Dari keterangan yang didapat dari Undip, semula usulan pemberian gelar doktor honoris causa datang dari Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Ilmu Budaya (IKA FIB). Selain itu, gelar yang didapat oleh Puan merupakan rekomendasi dari Menko PMK Prof. Muhajir Effendy, DPP IKA FIB, Mahfud MD, FK METRA dan Mohammad Sobary.
"Pengusulan diajukan sejak beliau menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan," begitu keterangan yang didapat dari Undip.
Yos menjelaskan usulan yang datang tersebut lalu dinilai oleh tim penilai diantaranya Prof Yety Rochwulaningsih, Prof Singgih Tri dan Prof Nurdien H Kristanto.
Usulan Dekan FIB didukung Dekan FISIP kemudian diproses lebih lanjut untuk dimintakan persetujuan ke Senat Akademik Undip.
Permohonan persetujuan ini merupakan amanat Pasal 46 ayat 1 huruf h PP No 52 tahun 2015 yang menyatakan kewenangan Senat Akademik memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan profesor dan pengusulan doktor kehormatan.
Kemudian pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 bahwa Senat Perguruan Tinggi adalah organ perguruan tinggi yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap pemimpin perguruan tinggi dalam pelaksanaan otonomi perguruan tingggi bidang akademik.
"Setelah melalui serangkaian pengkajian penelaahan yang terukur, kredibel dan akuntabel, maka disepakati memberikan persetujuan pada rapat Senat Akademik Undip menyetujui Puan Maharani layak dan patut memperoleh gelar doktor honoris causa," jelasnya.