Banyumas, IDN Times – Gaya hidup mewah dinilai dapat menumpulkan kepekaan nurani para hakim dalam menegakkan keadilan, terlebih di era adaptasi perubahan yang merambah berbagai sektotlr kehidupan baik di masyarakat maupun penyelenggara negara.
Hal itu ditegaskan oleh Djoko Susanto, SH, Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, sebagai respons atas terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Surat edaran ini menjadi rambu penting agar para hakim tetap rendah hati dan tidak bergaya hidup hura-hura. Karena gaya hidup seperti itu bisa mematikan hati nurani, padahal nurani adalah kunci dalam menegakkan keadilan,” ujar Djoko, yang akrab disapa Djoko Kumis, Kepada IDN Times, Sabtu (24/5/2025).