Ilustrasi menggunakan media sosial (Pexels.com/Porapak Apichodilok)
Hasmi menjelaskan ada 11 layanan hukum yang biasanya dilakukan secara offline, untuk saat ini beralih dilayani dengan aplikasi online.
Kesebelas layanan yang ia maksud itu di antaranya seperti pengajuan hak kekayaan intelektual, pengajuan perpanjangan kartu izin tinggal terbatas (KITAS), layanan harmonisasi perda, permohonan kenotariatan, layanan bantuan hukum bagi warga miskin melalui organisasi bantuan hukum (OBH) hingga pelantikan PINS dan notaris.
"Kita alihkan semua 11 layanan ini ke online. Masyarakat bisa mengakes aplikasi sistem informasi layanan terpadu di website silandu.kemenkumham.go.id untuk mendapatkan layanan dari kami selama masa PPKM Darurat," ujar Hasmi.