Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor layanan BPJS Kesehatan. (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kantor layanan BPJS Kesehatan. (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Intinya sih...

  • Ratusan ribu warga Semarang dan Demak terdampak penonaktifan PBI JK

  • Reaktivasi bersyarat bisa dilakukan pasien berpenyakit kronis

  • BPJS Kesehatan jelaskan ketentuan reaktivasi bersyarat PBI JK

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Ratusan ribu warga Kota Semarang dan Kabupaten Demak terkena dampak penghapusan layanan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari BPJS Kesehatan. Penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy mengatakan jumlah penerima PBI JK wilayahSemarang yang dinonaktifkan ada sebanyak 98.545 jiwa. Sedangkan di Demak ada 37.991 jiwa. 

"Hal dilakukan sebagai bagian dari proses penyesuaian dan pemutakhiran data secara nasional, guna memastikan program iuran jaminan kesehatan tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu," tutur Sari dalam keterangan yang diterima IDN Times, Minggu (8/2/2026).

1. Reaktivasi bersyarat bisa dilakukan pasien berpenyakit kronis

ilustrasi pegawai BPJS Kesehatan (antaranews.com/M RISYAL HIDAYAT)

Kepesertaan PBI JK yang dinonaktifkan, katanya akan berdampak terhadap tidak dapat digunakannya untuk mengakses pelayanan kesehatan bagi peserta di fasilitas kesehatan (faskes). 

Kendati demikian, pihaknya menegaskan peserta PBI JK yang tidak aktif namun masih butuh layanan kesehatan karena menderita penyakit kronis, maka nantinya dapat diajukan kembali untuk melakukan reaktivasi bersyarat. 

Lebih lanjut, peserta PBI JK yang layak dilakukan reaktivasi bersyarat ialah yang memiliki kondisi darurat medis, katastropik dan penyakit yang kronis. 

"Peserta PBI JK yang tidak aktif namun kemudian terbukti masih membutuhkan layanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa, dapat diajukan untuk reaktivasi bersyarat selama masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota," kata Sari. 

2. Ada syarat dan ketentuan reaktivasi bersyarat PBI JK

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sedangkan dari rilis BPJS Kesehatan Pusat dijelaskan bahwa pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. 

"Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. 

Adapun dari surat keputusan Mensos juga disebutkan, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. 

"Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," sambungnya. 

3. BPJS Kesehatan jelaskan ketentuan reaktivasi bersyarat PBI JK

Suasana loket BPJS Kesehatan. (Dok. IDN Times/istimewa)

Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. 

Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan," paparnya. 

Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. 

Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan. 

Rizzky juga menerangkan, untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. 

Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut. Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien.

"Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” ungkap Rizzky.

Editorial Team