Ilustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)
Sedangkan, Kepala Diskominfo Jateng, Reina Retnaningrum mengatakan pada 2021 ada lima perusahaan media yang terjerat UU ITE karena memuat kabar bohong.
Tak cuma itu saja, masih ada ratusan orang yang mendapat beragam sanksi lantaran dianggap melakukan ujaran kebencian terkait fenomena yang berkembang di masyarakat saat masa pandemik COVID-19.
"Di tahun 2021 banyak sekali kasusnya. Terutama masalah vaksin, terkait dengan pandemik. Contohya paling menonjol adalah ujaran kebencian dan SARA, keterangan palsu, hoaks. para pelakunya sudah disanksi. Tapi proses hukumnya beda-beda," paparnya.
"Ada ratusan orang yang kena UU ITE. Untuk wilayah Jateng juga ada lima perusahaan media yang mendapat teguran karena melanggar UU ITE. Kejadiannya macam-macam mulai memuat keterangan palsu, menyebar hoaks. Sehingga media massa selama pandemik ini harus ekstra berhati hati. Karena potensi pelanggarannya mungkin saja bisa bertambah banyak," akunya.