Seorang istri almarhum petugas taruna siaga bencana (Tagana) BPBD Kabupaten Semarang saat menerima secara simbolis uang santunan dari program jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Ia menyatakan tagana yang dicover layanan BPJS Ketenagakerjaan per bulan ini ada 1.344 orang. Dengan mendapat layanan BPJS Ketenagakerjaan, maka setiap kejadian kecelakaan yang dialami para tagana biayanya ditanggung seluruhnya oleh BPJS.
Begitupun ketika ada tagana yang meninggal dunia, Naning berkata bila BPJS Ketenagakerjaan langsung memback-up uang santunan bahkan memberikan beasiswa bagi pendidikan anak-anak tagana. Sedangkan bagi ahli warisnya juga memperoleh santunan dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta.
"Yang layanan jaminan kecelakaan mulai biaya transportasi ambulans ditanggung BPJS Rp5 juta, biaya pengobatan juga ditanggung BPJS sepenuhnya. Untuk fasilitas rumah sakitnya bisa dapat layanan kelas dua atau kelas tiya. Lalu untuk tagana yang meninggal, ahli warisnya dapat santunan 48 kali gaji, dana berkala Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp11 juta," ujar Naning.