Temanggung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Temanggung melakukan reformasi sistem pengelolaan sampah. Upaya itu dilakukan dengan mulai menggarap proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sanggrahan.
Reformasi Persampahan di Temanggung, TPST Sanggrahan Mulai Digarap
Intinya sih...
Pemerintah Kabupaten Temanggung melakukan reformasi sistem pengelolaan sampah
Proyek pembangunan TPST Sanggrahan telah dimulai sebagai upaya dalam reformasi tersebut
Reformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah di wilayah tersebut
1. TPST Sanggrahan dibangun melalui Project SWM-SUD
Keseriusan menangani persoalan sampah melalui pembangunan fasilitas TPST Sanggrahan itu dibuktikan saat Bupati Temanggung, Agus Setyawan menerima kunjungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bersama United Nations Development Programme (UNDP) Country Office Indonesia.
Melalui program Sustainable Infrastructure Programme in Asia (SIPA), pemangku kepentingan tersebut menyelenggarakan Diskusi Teknis Penelaahan Dokumen Studi Kelayakan/Feasibility Study (FS) TPST Sanggrahan di Kabupaten Temanggung pada 19-20 November 2025.
Kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam mendukung reformasi pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir. Selain itu, juga memastikan kesiapan rencana pembangunan TPST Sanggrahan yang akan dibangun melalui Project Solid Waste Management for Sustainable Urban Development (SWM-SUD).
2. Pemkab rencanakan pembentukan kelembagaan TPST
Bupati Temanggung, Agus Setyawan mengatakan, upaya untuk menyediakan fasilitas pengolahan sampah untuk mengatasi persoalan persampahan secara komprehensif ini sudah dilakukan sejak tiga tahun terakhir. Yakni, menyiapkan rencana pembangunan TPST dan pengangkutan sampah melalui dana desa.
‘’Kami ada komitmen untuk memanfaatkan dana APBD untuk proyek pengelolaan sampah itu. Adapun, kami menyediakan alokasi anggaran operasional sebesar Rp13,9 miliar per tahun,’’ ungkapnya dalam diskusi di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung dalam keterangan resmi, Senin (24/11/2025).
Untuk diketahui, Pemkab Temanggung sendiri telah melakukan persiapan administratif, regulasi, serta merencanakan pembentukan kelembagaan TPST. Fasilitas ini akan mengusung konsep pengolahan modern yang mendukung ekonomi sirkular, pengurangan sampah plastik, dan pemanfaatan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
3. Bappenas dan UNDP dukung melalui program SIPA
Pada kesempatan itu, Koordinator Bidang Air Minum dan Sanitasi Bappenas, Nur Aisyah Nasution menyampaikan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat mengidentifikasi penyiapan yang perlu dilakukan dalam rangka menjamin kelancaran dan keberlanjutan SWM-SUD yang didukung UNDP melalui program Sustainable Infrastructure Programme in Asia (SIPA).
‘’Kami memilih Temanggung masuk dalam lokasi prioritas, karena memiliki urgensi dan kesiapan tinggi untuk melakukan transisi menuju sistem persampahan yang lebih berkelanjutan. TPST Sanggrahan diproyeksikan menjadi bagian penting dari agenda nasional pengurangan emisi, ekonomi sirkular, dan pembangunan infrastruktur rendah karbon,” jelasnya.
Selama kegiatan peninjauan, Bappenas, UNDP, dan pemerintah daerah melakukan pembahasan teknis, kunjungan lapangan, identifikasi risiko, serta penyusunan rekomendasi untuk memperkuat dokumen FS TPST Sanggrahan.
Aisyah menambahkan, untuk mendorong optimalisasi penyiapan proyek di Kabupaten Temanggung dibutuhkan penyusunan RIPS, pembentukan BLUD, perbaikan database dan pemetaan zonasi layanan, optimalisasi kolektivitas penerimaan retribusi, aktivasi pokja, serta penyusunan PKS dengan Offtaker.
“Peningkatan kolektabilitas retribusi, pembentukan BLUD, dan penyiapan masyarakat diharapkan terlaksana sebelum pembangunan fasilitas”, tandasnya.