Semarang, IDN Times – Polda Jawa Tengah mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggotanya, Briptu BTS, yang terlibat kasus dugaan pelanggaran kesusilaan. Briptu BTS dilaporkan atas tindakan asusila merekam seorang polisi wanita (Polwan) secara diam-diam di kamar mandi asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa saat ini terduga pelaku telah dijebloskan ke tempat khusus (patsus) untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhitung mulai hari ini, Briptu BTS ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari ke depan,” tegas Artanto melansir dari kantor berita Antara, Kamis (9/4/2026).
Artanto menjelaskan bahwa kasus ini telah ditangani secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Tim penyidik internal memastikan bahwa berkas perkara untuk penindakan internal telah lengkap.
“Dalam waktu dekat, yang bersangkutan akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri. Secara prinsip, unsur pelanggaran etik sudah terpenuhi sehingga sidang segera dilakukan,” tambahnya.
Meski fokus saat ini adalah sanksi internal, Polda Jateng tidak menutup kemungkinan adanya jeratan hukum pidana bagi Briptu BTS. Penyidik masih mendalami fakta-fakta di lapangan untuk menentukan pasal pidana yang relevan, seperti Undang-Undang ITE atau pasal kesusilaan dalam KUHP.
Berdasarkan kronologi kejadian, aksi tersebut diketahui terjadi pada September 2025 lalu di lingkungan asrama SPN Polda Jateng.
