Semarang, IDN Times - Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial K tidak ditahan aparat kepolisian meski terbukti menjadi pelaku penabrak yang menewaskan siswa SMA bernama Vito Raditya Sastranegara.
Seperti dinukil dari Antara, Polrestabes Semarang menyatakan K berstatus anak berhadapan dengan hukum atas kasus kecelakaan maut tersebut.