Orang nomor satu di Kabupaten Rembang itu juga melihat dengan perkembangan potensi COVID-19 ini. Apalagi, Rembang ada satu warganya yang sudah dinyatakan dengan positif COVID-19. Selain itu juga melihat kondisi perkembangan lonjakan orang yang dalam pengawasan COVID-19 baik di luar negeri dan di Indonesia angkanya terbilang bertambah.
“Oleh karena itu pemerintah jangan sampai ini bisa menjadi penyebaran corona. Maka setelah mempertimbangkan itu semua. Kami bersama elemen, dari Polres, Kodim, kemudian dari bulog dan semua OPD bersama-sama menyampaikan pandangannya sehingga kami memutuskan bahwa sejak jam16.30 WIB tanggal 28 Maret 2020, kami tetapkan status Kabupaten Rembang keadaan luar biasa atau KLB virus corona,” ujar dia dalam keterangan yang diterima IDN Times pada Sabtu (28/3).
Dia menuturkan keputusan ini bisa maklumi oleh semua masyarakat. Sebab, ini semata-mata untuk memutus penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Rembang. Selain itu juga, dari pemerintah telah membuat enam program kerja yang akan bergerak melakukan penanganan virus corona.