Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)
Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo mengungkapkan alasanya memilih tak menghadiri sidang gugatan ijazah SMA, di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Rabu (7/5/2025).

Sidang ketiga dengan agenda mediasi tersebut digelar secara tertutup. Penggugat Muhammad Taufiq menginginkan agar ijazah Jokowi ditunjukkan secara terbuka kepada masyarakat.

Proses mediasi sendiri menghadirkan mediator non-hakim PN Solo Adi Sulistiyono yang juga Guru Besar Bidang Keperdataan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. 

1. Alasan Jokowi tak hadiri sidang

Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)

Ditemui di kediamannya, Jokowi mengakui jika dirinya memilih tidak menghadiri sidang mediasi tersebut. Kerena sudah diwakilkan oleh kuasa hukumnya yakni YB Irpan.

“Semuanya sudah kita berikan kuasa kepada tim kuasa hukum baik untuk mediasi maupun untuk urusan gugatan perkara,” kata Jokowi, Rabu (7/5/2025).

Jokowi mengaku siap jika perkara tersebut dilanjutkan ke persidangan berikutnya. Dirinya pun bersedia datang ke pengadilan serta menunjukkan ijazahnya jika diminta oleh hakim.

“Iya, kalau diperlukan,” jelasnya.

2. Siap tunjukkan ijazah ke hakim

Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo, YB Irpan. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut Jokowi mengaju jika dirinya sudah menunjukkan ijazah aslinya ke Polda Mentro Jaya saat melakukan pelaporan kasus dugaan ijazah palsu beberapa waktu lalu.

“Kemarin kita di Polda Metro Jaya diharuskan membawa ijazah asli ya tetap bawa semuanya dari SD, SMP, SMA, Universitas,” jelas Jokowi.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan ada beberpa pertimbangan yang menyebabkan Jokowi tidak hadir di agenda sidang mediasi. Ia juga menegaskan ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan tidak dapat dikualifikasi sebagai pihak yang beretiket tidak baik.

“Mengingat pak Jokowi dalam hal ini tetap memberikan kuasa khusus mediasi. Dimana kami diberi kewenangan untuk mengambil sebuah keputusan tentang obyek yang saat ini disengketakan dalam tahap mediasi," ungkapnya.

YB Irpan mengatakn siap melanjutkan sidang berikutnya, karena tidak ada kesepakatan dalam dua kali mediasi yang digelar. Ia mengaku jika pengguat tidak memiliki legal standing untuk melakukan gugatan.

"Karena pihak penggugat sendiri tidak memiliki legal standing, tidak memiliki kepentingan, tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan terkait adanya dugaan pak Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam hal proses kepala daerah Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, maupun Presiden selama 2 periode, maka sudah layak dan sepantasnya apabila pak Jokowi tidak datang," sambungnya.

3. Inginkan Jokowi terbuka

Penggugat ijazah SMA Jokowi, Muhammad Taufik. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu, penggugat Muhammad Taufik mengaku kecewa atas ketidakhadiran Jokowi dalam sidang. Selain itu kuasa hukum Jokowi juga menolak menunjukan ijazah asli mantan presiden itu. Kendati demikian ia tetap menginginkan agar Jokowi hadir pada sidang hari ini.

“Mediator sudah menegur kuasa tergugat 1 (Jokowi) dan kuasa tergugat 4 (UGM), kenapa prinsipalnya tidak hadir. Padahal sesuai pasal 6 Perman No 1 Tahun 2016, jelas disebutkan. 4 alasan tidak hadir itu karena sedang di luar negeri, menjalankan tugas negara. Pak Jokowi bukan pejabat negara," ungkapnya

"Yang terpenting yang harus dimengerti adalah, kami menginginkan dibukanya data pak Jokowi terkait sekolahnya. Karena beliau menjadi wali kota  7 tahun, Gubernur 2,5 tahun dan Presiden 10 tahun. Dan sampai hari ini tidak ada peradilan yang mengatakan sah dan tidak sah," pungkasnya.

Editorial Team