Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo, YB Irpan. (IDN Times/Larasati Rey)
Lebih lanjut Jokowi mengaju jika dirinya sudah menunjukkan ijazah aslinya ke Polda Mentro Jaya saat melakukan pelaporan kasus dugaan ijazah palsu beberapa waktu lalu.
“Kemarin kita di Polda Metro Jaya diharuskan membawa ijazah asli ya tetap bawa semuanya dari SD, SMP, SMA, Universitas,” jelas Jokowi.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan ada beberpa pertimbangan yang menyebabkan Jokowi tidak hadir di agenda sidang mediasi. Ia juga menegaskan ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan tidak dapat dikualifikasi sebagai pihak yang beretiket tidak baik.
“Mengingat pak Jokowi dalam hal ini tetap memberikan kuasa khusus mediasi. Dimana kami diberi kewenangan untuk mengambil sebuah keputusan tentang obyek yang saat ini disengketakan dalam tahap mediasi," ungkapnya.
YB Irpan mengatakn siap melanjutkan sidang berikutnya, karena tidak ada kesepakatan dalam dua kali mediasi yang digelar. Ia mengaku jika pengguat tidak memiliki legal standing untuk melakukan gugatan.
"Karena pihak penggugat sendiri tidak memiliki legal standing, tidak memiliki kepentingan, tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan terkait adanya dugaan pak Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam hal proses kepala daerah Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, maupun Presiden selama 2 periode, maka sudah layak dan sepantasnya apabila pak Jokowi tidak datang," sambungnya.