Ilustrasi polisi melakukan penanganan massa unjuk rasa. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Eka menambahkan, pihaknya mengajukan laporan resmi karena menilai pernyataan tersebut merupakan kebohongan publik atau hoaks yang tidak bisa dibenarkan.
"Kami sebagai bagian dari masyarakat mengajukan aduan karena hal ini jelas-jelas kebohongan publik atau hoaks yang tidak bisa dibenarkan. Ini sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Semarang," ujar Eka.
Kuasa hukum Aliansi Rakyat Anti-Hoaks Semarang, Leonardo Marpaung, merinci pasal-pasal yang dilaporkan kepada Ribka Tjiptaning.
"Kami mengadukan dugaan perbuatan penyebaran informasi bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, ada juga Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP lama," tegas Leonardo.
Eka menambahkan, penyebaran informasi bohong tersebut telah melanggar pasal 28 ayat 45 Undang-Undang 1 Tahun 2024 dan Pasal 310 serta Pasal 311 KUHP.
"Kami berharap, dengan pelaporan ini, kelak pejabat-pejabat publik politikus atau siapapun akan berhati-hati mengeluarkan statement, jangan seenaknya asal ngucap tanpa ada legal standing ataupun dasar-dasar yang jelas," kata Leonardo.