Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning (Dok. PDIP)
Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning (Dok. PDIP)

Intinya sih...

  • Politikus PDIP, Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Polrestabes Semarang terkait pernyataannya tentang Presiden Soeharto.

  • Koordinator Aliansi Rakyat Anti-Hoaks, Eka Kurniawan menyampaikan alasan pelaporan karena dianggap kebohongan publik atau hoaks yang tidak bisa dibenarkan.

  • Ada laporan juga ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks terkait pernyataan kontroversial Ribka di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Polrestabes Semarang terkait pernyataannya mengenai Presiden ke-2 RI Soeharto. Laporan diajukan oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) Semarang pada Senin (17/11/2025) di Kantor SPKT Mapolrestabes Semarang.

Pelaporan tersebut menyusul pernyataan Ribka yang menyatakan Soeharto tidak layak mendapat gelar Pahlawan Nasional dengan menyebutnya sebagai pelanggar HAM dan pembunuh jutaan rakyat Indonesia.

1. Dasar pelaporan ke Polisi

Instagram.com/tututsoeharto

Koordinator Aliansi Rakyat Anti-Hoaks, Eka Kurniawan menyampaikan alasan pelaporan saat ditemui awak media di depan Kantor SPKT Mapolrestabes Semarang.

"Terkait hal tersebut, pada sore hari ini, kami secara resmi telah melaporkan pernyataan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang memberikan pernyataan bahwa Presiden Soeharto adalah pelanggaran HAM dan pembunuh jutaan rakyat Indonesia," katanya.

Ia menjelaskan, pernyataan yang dikeluarkan Ribka Tjiptaning dinilai tidak benar karena hingga saat ini tidak pernah ada proses pengadilan dan keputusan hukum terkait masalah yang disampaikan.

"Statement yang dikeluarkan oleh Ribka Tjiptaning adalah tidak benar. Sampai hari ini, tidak pernah ada proses pengadilan maupun keputusan hukum terkait hal yang dia sampaikan. Karena masalah ini disampaikan di ranah publik yang berpotensi membawa keresahan dalam masyarakat," jelas Eka.

2. Ada dugaan pelanggaran hukum

Ilustrasi polisi melakukan penanganan massa unjuk rasa. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Eka menambahkan, pihaknya mengajukan laporan resmi karena menilai pernyataan tersebut merupakan kebohongan publik atau hoaks yang tidak bisa dibenarkan.

"Kami sebagai bagian dari masyarakat mengajukan aduan karena hal ini jelas-jelas kebohongan publik atau hoaks yang tidak bisa dibenarkan. Ini sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Semarang," ujar Eka.

Kuasa hukum Aliansi Rakyat Anti-Hoaks Semarang, Leonardo Marpaung, merinci pasal-pasal yang dilaporkan kepada Ribka Tjiptaning.

"Kami mengadukan dugaan perbuatan penyebaran informasi bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, ada juga Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP lama," tegas Leonardo.

Eka menambahkan, penyebaran informasi bohong tersebut telah melanggar pasal 28 ayat 45 Undang-Undang 1 Tahun 2024 dan Pasal 310 serta Pasal 311 KUHP.

"Kami berharap, dengan pelaporan ini, kelak pejabat-pejabat publik politikus atau siapapun akan berhati-hati mengeluarkan statement, jangan seenaknya asal ngucap tanpa ada legal standing ataupun dasar-dasar yang jelas," kata Leonardo.

3. Ada laporan juga ke Bareskrim

Ribka Tjiptaning (IDN Times/Aryodamar)

Pelaporan ke Polrestabes Semarang ini bukan kali pertama Ribka dilaporkan terkait pernyataannya mengenai Soeharto. Sebelumnya, ia juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks.

Ribka Tjiptaning sendiri mengaku siap menghadapi laporan dan aduan yang dilayangkan ke polisi terkait pernyataannya.

"Iya siap hadapi," katanya.

Seperti diketahui, pernyataan kontroversial Ribka itu disampaikan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/10/2025). Saat itu, Ribka menolak usulan dan rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.

"Kalau pribadi oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan hanya bisa memancing, eh apa membunuh jutaan rakyat Indonesia," kata Ribka.

"Udahlah, pelanggar HAM, membunuh jutaan rakyat, belum ada pelurusan sejarah. Enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional," sambung Ribka.

Editorial Team