Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rincian Aturan Terbaru Penumpang Pesawat di Bandara Adi Soemarmo
Pintu keberangkatan Bandara (IDNTimes/Larasati Rey)

Boyolali, IDN Times - Bandara internasional Adi Soemarmo, Boyolali menerapkan aturan baru dalam dunia penerbangan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemik COVID-19.

Surat Edaran tersebut mengatur ketentuan persyaratan dan aturan perjalanan dengan pesawat terbang yang mulai berlaku efektif sejak 5 April 2022.

1. Bandara menyediakan layanan tes COVID-19

Antrean penumpang di Bandara Adi Soemarmo Solo. Dampak banjir Jakarta penerbangan rute Solo-Halim sempat ditutup. Dok Humas Bandara Adi Soemarmo Solo

General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo, Yani Ajat Hermawan mengatakan, demi kenyamanan penumpang, saat ini pihaknya menyediakan layanan tes Antigen dan PCR bagi penumpang yang buka mulai jam 06.00--15.00 WIB.

2. Calon penumpang wajib isi e-HAC

Dok. Kemenkes & Dok. Telkom Indonesia

Ajat menambahkan, setiap calon penumpang pesawat udara diwajibkan untuk mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi Pedulilindungi sebelum check-in tiket pesawat.

e-HAC adalah singkatan dari electronic Health Alert Card, yakni kartu kewaspadaan kesehatan. Sistem tersebut dibuat untuk memonitor pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang tidak bisa dihindari selama pandemik COVID-19.

"Persyaratan-persyaratan bagi penumpang atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang bepergian dengan menggunakan transportasi udara," ungkapnya, Sabtu (9/4/2022).

3. Daftar aturan terbaru penumpang pesawat

Ilustrasi Bandara Soetta (IDN Times/Lia Hutasoit)

Nah, untuk lebih detailnya, simak rincian aturan terbaru untuk penumpang pesawat di Bandara Adi Soemarmo Boyolali.

  • Penumpang atau PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  • Penumpang atau PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  • Penumpang atau PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • Penumpang atau PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID19 atau
  • Penumpang atau PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Editorial Team