Ilustrasi Penelitian Ilmiah. IDN Times/Mardya Shakti
Untuk diketahui, Penelitian terhadap vaksin Nusantara yang berbasis sel dendritik untuk pengobatan virus corona dihentikan sementara waktu. Keputusan itu disampaikan pada rapat antara komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tim peneliti vaksin Nusantara, Lembaga Eijkman, serta Kementerian Riset dan Teknologi pada 10 Maret 2021.
Informasi tersebut terungkap melalui akun media sosial epidemiolog Universitas Indonesia, Dr Pandu Riono. Pandu mengunggah surat yang diteken Plt Direktur Utama (Dirut) RSUP dr Kariadi, Semarang, Dr dr Dodik Tugasworo Pramukarso. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
"Menindaklanjuti laporan singkat rapat kerja komisi IX DPR yang membahas mengenai penjelasan tentang dukungan Vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara tanggal 10 Maret 2021, dengan ini kami sampaikan bahwa sebagai site research, mohon ijin untuk menghentikan sementara penelitian ini," demikian isi surat itu sebagaiman diunggah oleh Pandu.
Alasan dihentikannya sementara penelitian karena masih harus melengkapi dan mempersiapkan persyaratan penelitian sel dendritik. Sebab, penelitian uji klinis I dianggap tak memenuhi kaidah-kaidah etik penelitian.
"Penelitian vaksin dendritik belum mendapatkan izin PPUK (Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis) fase II dari BPOM," kata dr. Dodik pada surat tersebut.