Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

RT dan RW Dilarang Persulit Warga Urus Administrasi, Lurah Bisa Tangani

RT dan RW Dilarang Persulit Warga Urus Administrasi, Lurah Bisa Tangani
Ilustrasi Pelayanan Kependudukan di Kantor Disdukcapil Kota Semarang. (dok. Pemkot Semarang)
Intinya Sih
  • Pemerintah Kota Semarang menegaskan RT dan RW wajib memisahkan fungsi sosial dari pelayanan publik agar hak administratif warga tidak terhambat oleh masalah sosial di lingkungan.
  • Lurah diberi kewenangan penuh mengambil diskresi untuk menerbitkan dokumen penting warga dalam situasi mendesak, memastikan pelayanan tetap berjalan meski ada konflik di tingkat RT/RW.
  • Sejak 2025, lurah memiliki akses langsung ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) guna verifikasi data warga secara mandiri dan mempercepat layanan administrasi tanpa hambatan berjenjang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang memastikan agar fungsi pelayanan publik di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) harus tetap berjalan profesional dan dipisahkan dari problematika sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Dalam kondisi itu, kelurahan juga wajib menjamin hak-hak administratif warga agar tidak terabaikan.

1. Bisa dipisahkan antara fungsi sosial dan pelayanan publik

Seorang warga memanfaatkan layanan di Mal Pelayanan Publik Kota Semarang di Terminal Mangkang Semarang. (dok. Humas Pemkot Semarang)
Seorang warga memanfaatkan layanan di Mal Pelayanan Publik Kota Semarang di Terminal Mangkang Semarang. (dok. Humas Pemkot Semarang)

Plt. Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo menyoroti adanya kasus warga RT 05 RW 09, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat yang mengaku tidak mendapatkan hak pelayanan administrasi untuk pendaftaran ke perguruan tinggi dari RT dan RW setempat dengan alasan orang tua yang bersangkutan jarang mengikuti kegiatan di tingkat RT.

Menurutnya yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang, pengurus RT dan RW memiliki dua fungsi yakni fungsi sosial dan fungsi pelayanan warga.

“Pada hakekatnya bisa dipisahkan antara fungsi sosial dan pelayanan publik. Jadi kalau ada problematika sosial di bawah, jangan dihubungkan dengan pelayanan ke warga. Pelayanan itu harus dilihat tentunya tidak harus dihubungkan dengan problematika sosial yang ada di wilayah," terangnya, Selasa (9/6/2026).

2. Lurah berwenang penuh ambil diskresi

Seorang warga memanfaatkan layanan di Mal Pelayanan Publik Kota Semarang di Terminal Mangkang Semarang. (dok. Humas Pemkot Semarang)
Seorang warga memanfaatkan layanan di Mal Pelayanan Publik Kota Semarang di Terminal Mangkang Semarang. (dok. Humas Pemkot Semarang)

Menyikapi mediasi yang dinilai terlambat karena dokumen yang dibutuhkan warga sudah terlanjur gagal dibawa, Yudi mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak kelurahan jika menemui jalan buntu di tingkat RT/RW.

Ia menegaskan jika memang kondisinya sangat mendesak—seperti warga sakit yang membutuhkan dokumen aktif untuk jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) atau BPJS—lurah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil diskresi.

Yudi menyebut, bahwa lurah bisa menerbitkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan warga agar pelayanan tetap berjalan. Kemudian, baru dilakukan proses mediasi untuk menyelesaikan masalah sosial di tingkat bawah yang bisa dilakukan setelah dokumen selesai.

"Jangan sampai kebutuhan masyarakat terabaikan. Terbit dulu baru mediasi, jadi pelayanan tetap berjalan. Lurah punya kewenangan untuk menyelesaikan dokumen pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," tegasnya.

3. Optimalkan akses SIAK di kelurahan

Ilustrasi pelayanan di mal pelayanan publik. (dok. Humas Pemkot Semarang)
Ilustrasi pelayanan di mal pelayanan publik. (dok. Humas Pemkot Semarang)

Yudi juga mengingatkan para lurah agar tidak ragu dalam memverifikasi status kependudukan warga. Pasalnya, sejak tahun 2025, lurah sudah memiliki hak akses ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), bahkan sudah dilengkapi petugas registrasi di setiap kelurahan.

Melalui sistem SIAK, lurah bisa langsung mengecek validitas data warga secara mandiri tanpa harus bergantung pada rekomendasi berjenjang jika situasinya darurat.

“Misalnya ada yang sakit, UHC atau BPJS non-aktif butuh keterangan dari bawah, maka lurah bisa melihat dan cek di SIAK. Kalau benar penduduknya, maka bisa dilayani dulu," tuturnya.

Lebih jauh, Yudi menekankan pentingnya sosialisasi berkala kepada para pengurus RT dan RW yang baru. Dinamika pergantian pengurus lingkungan sering kali memicu minimnya pemahaman regulasi pelayanan.

Masyarakat pun diminta untuk lebih aktif membangun komunikasi yang baik dengan sesama warga dan pihak kelurahan.

“Jika sebuah masalah sulit dirembug di level RT/RW, warga disarankan sesegera mungkin menghubungi lurah agar mendapat penanganan yang cepat,” pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono

Latest News Jawa Tengah

See More