Semarang, IDN Times - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang mengusulkan kepada para anggota DPR RI untuk memasukkan hasil visum korban kasus perkosaan menjadi salah satu alat bukti.
Hal ini dapat dimasukkan dalam draf pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang saat ini sedang dibahas.