Ilustrasi pemeriksaan sampel takjil makanan oleh BPOM.ANTARA FOTO
Penandatanganan PKS tentang JLKI berbarengan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi efektivitas dan efisiensi penerapan Sistem Regionalisasi Laboratorium.
Adapun komponen monitoring dan evaluasi yang dibahas. Mencakup perencanaan sampling dan pengujian, produktivitas (timeline, turnaround time, dan produktivitas penguji), kualitas anggaran, kapasitas (jenis dan jumlah pengujian spesifik, serta kapasitas instrumen), responsivitas atau kecepatan tindak lanjut dan mengatasi kendala), serta sustainabilitas (peningkatan kompetensi spesifik dan jumlah alat terkalibrasi).
"Sistem regionalisasi laboratorium diterapkan dengan tujuan meningkatkan kualitas laboratorium BPOM dalam mendukung pengawasan obat dan makanan. Implementasi sistem tersebut perlu dimonitor dan dievaluasi berkala agar tujuan konsep dapat tercapai, serta untuk mengatasi kendala yang dihadapi selama penerapannya," imbuhnya.
Dengan komitmen tinggi dari seluruh lini pengawasan, baik BPOM sebagai pelaksana sistem regionalisasi laboratorium, maupun Unit Kerja Pusat sebagai pendukung dan penerima manfaat hasil uji, maka tujuan regionalisasi laboratorium dalam menjawab tantangan pengawasan di masa mendatang akan terwujud. Dengan regionalisasi laboratorium, akan terwujud laboratorium Badan POM yang andal, efektif dan efisien, dengan tetap mengutamakan validitas dan kecepatan pengujian sesuai kaidah Good Laboratory Practices (GLP).