Para pedagang pasar pagi menjajakan dagangannya di depan Pasar Bintoro Demak. IDN Times/Fariz Fardianto
Jika merujuk sesuai aturan pemerintah pusat, ia menjelaskan sumber air tanah maksimal memiliki kedalaman 30--40 meter. Lebih lanjut, Boedya menegaskan bahwa sistem pengelolaan air tanah saat ini telah berbasis wilayah sungai.
Untuk kewenangan Dinas ESDM Jateng yaitu mengelola sumber air tanah kawasan Pemali Comal dan Kali Bodri mulai dari kawasan sungai Pekalongan, Brebes, Pemalang, Kendal serta sebagaian Semarang selatan wilayah Mijen.
Dari luasan pengambilan air tanah yang dikelola Dinas ESDM, pihaknya menerangkan terdapat zona cekungan air tanah yang mengalami kerusakan parah atau kritis.
Zona cekungan yang masuk kategori rusak parah itu terletak di titik wilayah Pekalongan, sepanjang daratan pesisir Semarang sampai Sayung Kabupaten Demak.
"Zona rusak yang teridentifikasi di cekungan air tanah Pekalongan, Semarang sampai Sayung. Usaha untuk mengatasinya dengan membatasi debit air tanah yang diambil pelaku industri. Sehingga kawasannya sedikit demi sedikit dapat dipulihkan. Dan yang patut jadi perhatian itu kegiatan industri yang ada di zona merah air tanah. Tentunya kita tidak merestui pengambilan baru dari sumber air tanah," pungkasnya.