Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi ibu guru dan pelajar SMA (unsplash.com/Ed Us)

Semarang, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) melarang SMA/SMK negeri mengadakan study tour atau karya wisata. Selain merespons kecelakaan maut SMK Lingga Kencana Depok di Subang, kegiatan study tour berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penggunaan anggaran di sekolah.

1. Larang study tour sudah berlaku sejak 2020

Pinterest.com/Artikel Rumah123.com

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah mengatakan, larangan study tour ini sudah berlaku sejak tahun 2020 atau saat dimulainya program sekolah gratis.

‘’Sejak program sekolah gratis diterapkan di Jateng, satuan pendidikan dilarang menarik pungutan ke siswa termasuk untuk study tour atau piknik,’’ ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).

2. Study tour tidak ada di kurikulum sekolah

ilustrasi orang yang piknik di taman kota (pexels.com/Djordje Petrovic)

Selain itu, lanjut dia, di kurikulum sekolah juga tidak ada kewajiban mengadakan atau mengikuti study tour. Kendati demikian, Disdikbud Jateng tidak melarang sekolah melakukan pembelajaran di luar sekolah.

‘’Asalkan bisa mengelola anggaran biaya baik melalui bantuan operasional sekolah (BOS) atau bantuan operasional pendidikan (BOP),’’ ujar Uswatun.

3. Disdikbud melarang dengan keluarkan nota dinas

ilustrasi pelajar SMA (pexels.com/Wasio Kadir)

Maka itu, menanggapi kejadian kecelakaan yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, Disdikbud Jateng mengeluarkan nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024. Adapun, bagi sekolah yang melanggar aturan itu akan ada sanksi tegas.

‘’Hingga saat ini memang masih ada yang nekat menggelar study tour. Kami pun telah membatalkan agenda study tour di sejumlah sekolah tahun 2024 ini. Namun, jika ketahuan sudah terlanjur berangkat ya ada pembinaan bahkan sanksi kepada kepala sekolah,’’ tandasnya.

Editorial Team