Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Catat! Sekolah Negeri di Semarang Dilarang Minta Imbalan dan Tarik Pungli ke Orangtua Peserta Didik saat Proses SPMB

spmb
Ilustrasi proses Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB di Kota Semarang. (Dok. Disdik Kota Semarang)
Intinya sih...
  • Wali Kota Semarang menerbitkan Surat Edaran tentang larangan pungli saat proses SPMB tahun ajaran 2025/2026.
  • Kebijakan tersebut melarang sekolah meminta imbalan atau menarik pungli kepada orang tua dan calon peserta didik.
  • Tujuan kebijakan ini adalah untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pendidikan.

Semarang, IDN Times - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (Pungli). Kebijakan tersebut menegaskan bahwa sekolah dilarang meminta imbalan atau menarik pungli kepada orangtua dan calon peserta didik selama proses Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun ajaran 2025/2026.

1. SPMB harus berjalan bersih dan transparan

spmb
Ilustrasi proses Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB di Kota Semarang. (Dok. Disdik Kota Semarang)

Surat edaran yang ditandatangani tanggal 5 Juni 2025 oleh Wali Kota Semarang tersebut ditujukan kepada jajaran Dinas Pendidikan, Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan, hingga kepala sekolah TK, SD, dan SMP Negeri se-Kota Semarang. Dalam edaran itu, ditegaskan bahwa seluruh proses SPMB harus berjalan secara bersih dan transparan tanpa adanya suap, gratifikasi, atau pungutan liar dalam bentuk apa pun.

“SPMB adalah momen penting yang menentukan masa depan anak-anak kita. Maka, prosesnya harus terbebas dari praktik-praktik curang. Kami tidak akan mentolerir adanya gratifikasi, suap, atau pungli dalam bentuk apa pun,” kata Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, Senin (9/6/2025).

Selanjutnya, Pemerintah Kota Semarang juga mendorong seluruh satuan pendidikan untuk aktif mensosialisasikan gerakan anti-suap secara daring maupun luring. Selain itu, juga menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN dilarang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan kepada calon peserta didik dan orang tua.

2. Laporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran

Spmb
Ilustrasi proses Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB di Kota Semarang. (Dok. Disdik Kota Semarang)

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melapor melalui sejumlah kanal resmi seperti situs ppid.disdik.semarangkota.go.id, lapor.go.id, akun media sosial resmi Dinas Pendidikan, hingga call center (024) 8412180 atau WhatsApp 0882-2537-7580.

Gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak pun wajib disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan melalui aplikasi sigap-disdik.semarangkota.go.id dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.

“Sekolah adalah tempat mencetak generasi masa depan, bukan tempat praktik transaksional. Saya sangat berharap khususnya kepada semua stakeholder pendidikan supaya turut menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat akan dunia pendidikan kita,” pungkas Agustina.

3. Minta masyarakat jangan percaya oknum yang menjanjikan kelulusan

ilustrasi panduan lengkap SPMB SD 2025 (unsplash.com/Bayu Syaits)
ilustrasi panduan lengkap SPMB SD 2025 (unsplash.com/Bayu Syaits)

Sebagai informasi, proses SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Semarang telah dimulai. Untuk jenjang TK dan SD, pendaftaran berlangsung 10–14 Juni 2025 dan diumumkan pada 18 Juni 2025. Sementara, untuk jenjang SMP dijadwalkan pendaftaran pada 22–26 Juni 2025 dengan pengumuman hasil seleksi pada 2 Juli 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, sebelumnya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan di luar mekanisme resmi, serta selalu mengacu pada informasi resmi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan.

Dengan regulasi yang jelas dan sistem yang transparan, Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk memberikan akses pendidikan yang adil dan setara bagi seluruh warga masyarakat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us