Peraturan Bupati tentang Pengangkatan Perangkat Desa serta Peraturan Bupati Banyumas tentang disiplin perangkat desa, Jumat (2/1/2026).(IDN Times/Dok. Pemkab Banyumas)
Sumber lain menjelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa memiliki mekanisme dan landasan hukum yang jelas. Proses tersebut diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pengangkatan Perangkat Desa serta Peraturan Bupati tentang Disiplin Perangkat Desa.
Pemberhentian perangkat desa tidak dilakukan secara sepihak, Kepala desa harus berkonsultasi dengan camat, lalu camat memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan. Setelah itu barulah kepala desa menerbitkan surat keputusan.
Perangkat desa yang diberhentikan tetap memiliki hak hukum apabila merasa dirugikan. Salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut yakni Ratini (Kaur Umum), Nova Andriyanto (Kasi Pelayanan), Jaril (Kasi Pemerintahan), Edi Susilo (Sekretaris Desa), Dedi Fitrianto (Kepala Dusun III), Agus Subarno (Kaur Perencanaan), Sodikin (Kepala Dusun II), Ahmad Syaefudin (Kepala Dusun V), serta Rizky Maria Ulfah (Kaur Keuangan).