Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sepekan, Tiga Rumah di Jateng Meledak Akibat Peracikan Petasan
Sebuah rumah rusak parah di Sukorejo Kendal akibat terkena ledakan petasan dengan skala besar. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)
  • Dalam sepekan, tiga rumah di Jawa Tengah meledak akibat peracikan petasan ilegal, menimbulkan korban luka dan kerusakan di Grobogan, Kendal, serta Wonosobo.
  • Polda Jateng menyita 67,4 kilogram bahan kimia peledak dari berbagai daerah dan memusnahkan sebagian untuk mencegah insiden serupa menjelang Ramadhan 2026.
  • Polisi menelusuri distribusi bahan berbahaya lewat media sosial, menegaskan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara, serta mengimbau orang tua mengawasi aktivitas daring anak-anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times – Maraknya insiden ledakan akibat peracikan petasan ilegal di Jawa Tengah memicu tindakan tegas dari aparat kepolisian. Dalam kurun waktu empat hari (17–20 Februari 2026), Polda Jateng berhasil menyita sedikitnya 67,4 kilogram bahan kimia peledak dari berbagai wilayah seperti Batang, Magelang, hingga Cilacap.

Langkah ini diambil menyusul rentetan ledakan tragis dalam sepekan terakhir yang menelan korban jiwa dan kerusakan bangunan di Grobogan, Kendal, hingga Wonosobo.Rentetan Tragedi Ledakan di Jawa TengahKejadian memilukan bermula di Grobogan (15/2/2026) yang melukai tiga remaja, disusul ledakan di Kendal (18/2/2026) yang menyebabkan seorang pekerja mengalami patah tulang serius.

Insiden terbaru terjadi di Wonosobo (19/2/2026) malam, di mana seorang remaja berinisial FR menderita luka bakar parah akibat ledakan saat meramu petasan.

Polda Jateng menegaskan bahwa bahan-bahan seperti belerang, Kalium Klorat , bubuk aluminium, dan karbon sebenarnya memiliki fungsi sah di industri atau pertanian. Namun, meraciknya secara ilegal menjadi bahan peledak adalah pelanggaran hukum berat.

Sementara itu Polda Jateng sejauh ini telah melakukan penyitaan 67,4 kg bahan kimia diamankan dari Polres jajaran. Tim Gegana juga telah memusnahkan 28,6 kg bahan sitaan dari Polres Batang pada Kamis (19/2/2026) sebagai langkah pencegahan dini menjelang Ramadhan 2026."Kami menindak penyalahgunaan bahan kimia ini. Campurannya tidak stabil dan berisiko tinggi menyebabkan cacat permanen hingga kematian," tegas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Ancaman Pidana dan Pengawasan SiberPolisi kini tengah menelusuri jalur distribusi bahan berbahaya tersebut, terutama yang diperjualbelikan melalui media sosial dan platform daring.Secara hukum, para pelaku produksi dan pemilik bahan peledak ilegal dapat dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni hingga 15 tahun penjara.Imbauan untuk Orang TuaPolda Jateng meminta para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan internet yang sering menjadi sumber tutorial peracikan petasan. "Keamanan adalah tanggung jawab kolektif. Jangan sampai kelalaian kecil berubah menjadi bencana bagi lingkungan sekitar," pungkasnya.

Editorial Team