Penutupaan perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Sebelum pelaksanaan penutupan, tim Daop VI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya.
Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
"Adapun upaya lain yang Daop 6 lakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang dalam kurun waktu 2020 s/d 2024 diantaranya: sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat," jelasnya.
Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.
"Selain itu, Daop VI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang," sambungnya.