Sering Timbulkan Kecelakaan, Daop VI Tutup 4 Persimpangan Sebidang

Surakarta, IDN Times - Sebanyak empat persimpangan sebidang yang berada di kawasan Daops VI Yogyakarta ditutup secara permanen. Penutupan persimpangan sebidang tersebut sebagai upaya mengurangi kecelakaan di jalur kereta api.
Pada saat ini terdapat 301 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 163 (54%).
1. Targetkan enam titik di tahun 2024
Manager Humas Daop VI Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan Daop VI Yogyakarta terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Salah satu upaya untuk mewujud dengan menutup sejumlah perlintasan sebidang.
"Pada tahun 2024 ini, hingga bulan Juli, KAI telah menutup 4 (empat) perlintasan sebidang. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api," jelasnya, Kamis (1/8/2024).
Sementara selama periode 2022 s.d Juni 2024, Daop VI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 19 titik. Pada tahun 2024 ini Daop VI memiliki target penutupan persimpangan sebidang sebanyak 6 lokasi.
2. Penutupan sesuai dengan regulasi
Penutupaan perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Sebelum pelaksanaan penutupan, tim Daop VI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya.
Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
"Adapun upaya lain yang Daop 6 lakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang dalam kurun waktu 2020 s/d 2024 diantaranya: sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat," jelasnya.
Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.
"Selain itu, Daop VI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang," sambungnya.
3. Timbulkan kecelakaan
Dalam kurun 2 tahun terakhir (2022 – Juni 2024), di Daop 6 telah terjadi 34 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api.
"Dari jumlah tersebut, 17 diantaranya merenggut korban manusia sebanyak 7 korban meninggal dunia, 5 korban luka berat, dan 5 korban luka ringan," jelas Krisbyantoro.
Setidaknya terdapat 4 dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api:
1. Korban jiwa: Timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.
2. Kerusakan sarana kereta api: Kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong.
3. Kerusakan prasarana kereta api: Kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
4. Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan: Keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).