Ia mengklaim, pembuatan e-KTP bagi warga penghayat sebagai wujud menghapus diskriminasi antara para pemeluk agama dan kepercayaan.
"Pertimbangan kita biar prosesi ibadahnya tidak terganggu. Makanya sesuai keputusan MK, kita gencarkan sosialisasi ke daerah-daerah dengan jumlah penghayat terbanyak. Termasuk memberi informasi kepada pengurus Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia," bebernya.
Merujuk dari jumlah tersebut, katanya antusiasme warga penghayat untuk mengurus e-KTP kini masih minim. Animonya cenderung baru sebatas lokalistik saja. Ia menengarai hal itu terjadi karena kemantapan hati tiap warga penghayat.
"Misal di Kabupaten Pekalongan hanya ada satu orang yang ngurus e-KTP. Itu mungkin karena kemantapan hatinya masing-masing individu. Tapi biar bagaimanapun juga akan terus dilayani sampai seterusnya. Eksekutornya tim Disdukcapil kabupaten dan kota. Untuk mempermudah layanan, mereka bisa menghubungi by phone kepada petugas tiap kantor Disdukcapil. Selain itu juga tidak dipungut biaya sama sekali," terangnya.