Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan di Sidang CLS ijazah Jokowi di PN Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan memilih tidak menghadirkan saksi ahli karena dinilai bukti dan saksi fakta yang selama ini dihadirkan didalam persidangan cukup untuk membuktikan bahwa Jokowi adalah alumi UGM dan melaksanakan KKN di Desa Ketoyan, Wonosegoro, Boyolali.
“Kami memilih tidak menghadirkan saksi ahli karena sudah cukup kami menghadirkan teman-teman Pak Jokowi baik di UGM maupun tema saat KKN di Desa Ketoyan,” jelas YB Irpan.
Selain itu permintaan penggungat untuk menghadirkan Jokowi dan memperlihatkan ijazahnya dinilai sebagai tuntutan yang berlebihan.
“Ini merupakan tuntutan berlebihan karena sama sekali tidak ada relevansinya dengan posita maupun petitum gugatan,” ungkapnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 24 Februari 2026. Sidang beragendakan mendengarkan saksi ahli dari pihak penggugat yakni saksi ahli citizen lawsuit, dan saksi ahli hukum tata negara, diantaranya Rafly Harun.