Surakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) mengganti 3 hakim yang bertugas pada sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo pada Selasa (30/9/2025).
Sidang Ijazah CLS Jokowi di Solo Diwarnai Pergantian Majelis Hakim

Intinya sih...
Pergantian 3 hakim dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi di PN Solo.
Pergantian majelis hakim karena mutasi jabatan, diapresiasi oleh kuasa hukum penggugat dan tidak dipermasalahkan oleh kuasa hukum Jokowi.
Sidang ditunda hingga 14 Oktober karena tergugat IV Polri tidak hadir, pemanggilan akan dilakukan untuk ketiga kalinya pada pekan depan.
1. Pergantian majelis hakim
Dalam sidang kedua yang berlangsung di PN Solo dipimpin langsung Ketua PN Solo, Achmad Satibi didampingi anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Sebelumnya sidang dipimpin Putu Gde Hariadi sebagai ketua serta Sutikna dan Fatarony sebagai anggota.
Humas PN Solo Subagyo mengatakan pergantian majelis hakim tersebut bukan dilakukan karena mengakomodir permintaan penggugat. Melainkan adanya mutasi jabatan pada salah satu majelis hakim yakni Sutikna.
"Ada penggantian majelis hakim, karena salah satu ada yang promosi menjadi hakim tinggi. Jadi pak Sutikna ini sedang promosi di menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kupang. Penggantian ini sesuai perintah dari bapak Ketua PN Solo," ungkap Subagyo.
2. Pergantian majelis hakim karena mutasi
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq mengapresiasi penggantian Majelis Hakim yang dilakukan Ketua PN Solo. Ia menyebutkan jika pergantian tersebut dilakukan atas permintaan dari pihaknya.
"Kami apresiasi apa yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Solo. Ternyata meskipun dengan alasan ada mutasi, silahkan. Tetapi ada nuansa perubahan dalam sidang kali ini," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengaku tidak mempermasalahkan adanya pergantian majelis hakim tersebut. Kendati demikian proses persidangan tetap digelar.
“Terkait pergantian majelis hakim sudah disampaikan oleh ketua majelis di awal persidangan yang pada pokoknya bahwa pergantian tersebut atas dasar mutasi. Jadi sekali lagi bahwa pergantian majelis hakim bukan karna permohonan yang diajukan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya akan tetapi karena majelis hakim pemeriksa perkara yang telah ditetapkan oleh ketua pegadilan dan juga telah melaksanakan sidang yang pertama ternyata telah dilakukan mutasi,” jelasnya.
3. Sidang ditunda 14 Oktober.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo pada Selasa (30/9/2025) kembali ditunda.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) Achmad Satibi yang mengetuk palu untuk menunda sidang karena tergugat IV Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak hadir.
"Sidang kita tunda hingga tanggal 14 Oktober 2025," ujar Achmad Satibi.
Pihak PN Solo akan kembali melakukan pemanggilan tergugat IV Kepolisian untuk yang ketiga kalinya pada pekan depan. Dalam sidang kali ini hakim Ketua didampingi anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.