Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang Lanjutan Ijazah Palsu Jokowi, Pihak Penggugat Tolak Intervensi Teman SMA Jokowi

IMG_4697.jpeg
Sidang lanjutan gugatan Ijazah Palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Pihak penggugat menolak intervensi teman Jokowi
  • SMA 6 Solo nilai punya rasa cinta terhadap sekolah
  • Kuasa Hukum Jokowi nilai pihak intervensi miliki kepentingan hukum yang dirugikan

Surakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) kembali mengelar sidang lajutan gugatan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, Kamis (5/6/2025).

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tanggapan atas gugatan intervensi dari teman seangkatan Jokowi dari SMA Negeri 6 Surakarta tahun 1980 yang terdiri dari Wahyu Winarto, Sigit Haryanto, Bambang Surojo, Agung Sulistiyono, dan Sartyatmo Tri Kuncoro.

1. Pohak penggugat menolak adanya intervensi dari teman Jokowi.

IMG_4740.jpeg
Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufik di Pengadilan Negeri Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Pada sidang tersebut penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) tidak sepakat dengan intervensi yang diajukan teman seangkatan Jokowi tersebut. Menurutnya, gugatan intervensi tersebut tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Menolak secara hukum atas gugatan intervensi atas gugatan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, untuk seluruhnya," kata Kuasa Hukum Tergugat, Andika Dian Prasetyo, dalam persidangan.

Menurut Taufiq ada 3 alasan utama gugatan intervensi. Yakni memiliki hubungan hukum dengan para pihak, ingin mempertahankan hak dan dirugikan. Taufiq menilai ketiga alasan tersebut tidak ada dalam para intervenien tersebut.

"Kalau kita lihat tadi tidak ada ketiga unsur itu. Mereka tidak menyebut itu, padahal itu pintu utama. Oleh karenanya saya lebih mengatakan mereka ini main seksi sekalian, mereka ingin populer," jelasnya.

2. Pihak SMA 6 Solo nilai punya rasa cinta terhadap sekolah.

IMG_4727.jpeg
Sidang lanjutan gugatan Ijazah Palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu, Kuasa Hukum Alumni SMA Negri 6 Surakarta Angkatan 1980, Wahyu Teo mengatakan jika, gugatan intervensi diajukan teman seangkatan SMA Jokowi, saat sidang pertama Senin (2/6) lalu. Para alumni mengaku memiliki rasa cinta, rasa tanggung jawab terhadap nama baik sekolah.

"Dan sekaligus memiliki produk hukum SMA Negeri 6 Sukarta, berupa ijazah yang menjadi objek gugatan pemohon untuk intervensi," jelasnya.

Selain itu, teman angkatan Jokowi merasa memiliki kepentingan hukum dan merasa dirugikan atas gugatan yang bergulir. “Pemohon intervensi secara sukarela bergabung dalam tergugat. Berdasarkan alasan-alasan tersebut pemohon memohon Ketua Majelis berkenan mengabulkan permohonan," pungkasnya

3. Kuasa Hukum Jokowi menilai pihak intervensi miliki kepentingan hukum yang dirugikan.

IMG_4686.jpeg
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan. (IDN Times/Larasati Rey)

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan jika menerima penggugat intervensi dari Alumni SMAN 6 Solo bergabung dengan tergugat. Menurutnya, intervenien sudah memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai pihak intervensi.

Dengan pertimbangan pihak intervensi adalah alumnus SMAN 6 Solo angkatan 1, yang masuk pada tahun 1977 dan lulus tahun 1980. Menurutnya, Intervenien memiliki rasa cinta, rasa memiliki, dan rasa bertanggung jawab menjaga nama baik SMAN 6 Solo, serta sekaligus memiliki produk hukum berupa ijazah yang menjadi salah satu objek dalam gugatan tersebut.

"Oleh karenanya pemohon intervensi memiliki kepentingan hukum yang dirugikan," pungkasnha. 

Sidang selanjutnya akan digelar Kamis, 12 Juni 2025. Dengan agenda pembacaan putusan sela atas gugatan intervensi yang diajukan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us