Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufik di Pengadilan Negeri Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)
Pada sidang tersebut penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) tidak sepakat dengan intervensi yang diajukan teman seangkatan Jokowi tersebut. Menurutnya, gugatan intervensi tersebut tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Menolak secara hukum atas gugatan intervensi atas gugatan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, untuk seluruhnya," kata Kuasa Hukum Tergugat, Andika Dian Prasetyo, dalam persidangan.
Menurut Taufiq ada 3 alasan utama gugatan intervensi. Yakni memiliki hubungan hukum dengan para pihak, ingin mempertahankan hak dan dirugikan. Taufiq menilai ketiga alasan tersebut tidak ada dalam para intervenien tersebut.
"Kalau kita lihat tadi tidak ada ketiga unsur itu. Mereka tidak menyebut itu, padahal itu pintu utama. Oleh karenanya saya lebih mengatakan mereka ini main seksi sekalian, mereka ingin populer," jelasnya.