Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi di PN Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)
Saat datang ke PN Surakarta, rombongan penggugat memakai ikat pita berwarna hitam. Muhammad Taufik mengaku jika akan memakai ikat berwarna hitam sebagai simbol matinya pendidikan di Indonesia. Ia akan memakai ikat tersebut sampai Jokowi menghadiri persidangan.
“Jadi kita memakai ikat tali berwarna hitam ini sampai Pak Jokowi datang ke pengadilan, kalau sudah datang baru kami lepas,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam sidang mediasi tersebut Taufik mengaku jika para pihak tergugat ngotot tidak mau menunjukkan ijazah pendidikan milik eks Presiden Jokowi. Menurut Taufiq, Presiden adalah jabatan publik dan masyarakat berhak melihat keabsahan riwayat pendidikan pejabat.
"UU Keterbukaan Informasi Publik menyebut syarat akses informasi bagi pejabat publik. Ijazah itu bukan barang gaib, ijazah itu bukti seseorang lulus, bukti seseorang menyelesaikan sekolahnya, dan aturan negara orang yang sekolah harus diberikan ijazah yang menandakan dia pernah sekolah. Skripsi juga bisa dipublikasi untuk umum, bukan barang privasi. Semua orang bisa pakai referensi", jelas Taufiq.
Taufiq menjelaskan jika pejabat publik sesuai regulasi UU Keterbukaan Informasi Publik harus transparan dalam melengkapi dokumen secara sah. “Pak Jokowi kan pejabat publik, pernah jadi Wali kota Solo, Gubernur DKI hingga Presiden seharusnya transparan dalam menunjukkan riwayat sekolah terkiat keabsahan ijazah,“sambungnya.