Banyumas, IDN Times - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (19/1/2026), menjadi saksi dimulainya proses hukum perkara dugaan tambang emas ilegal di Dusun Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Perkara ini menyedot perhatian publik di Banyumas karena hanya menjerat orang yang bekerja sebagai buruh harian lepas asal Banyumas, yang dituduh terlibat langsung dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin,
Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., dengan hakim anggota Kopsah, S.H., M.H. dan Indah Pokta, S.H., M.H.. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Boyke Hendro Utomo, S.H., Sutrisno, S.H., M.H., Ernawati, S.H., serta Triyanto, S.H., M.H.
