Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
sritex, sidang sritex, iwan kurniawan, lukminto bersaudara
Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Lukminto mulai digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/12/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Intinya sih...

  • Sidang kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

  • Pemeriksaan saksi kali ini melibatkan dua mantan karyawan Sritex di bagian administrasi umum.

  • Agenda pemeriksaan saksi adalah untuk membahas soal invoice dalam kasus dugaan korupsi yang sedang disidangkan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Sidang kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/1/2026). Kali ini dua saksi dari mantan karyawan Sritex di bagian administrasi umum dihadirkan. 

1. Leni pernah diminta menghilangkan invoice lama

Komisaris PT. Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/12/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dua mantan karyawan Sritex bernama, Leni dan Rico itu mengaku pernah diminta untuk menghilangkan invoice lama. Pada sidang, JPU juga memperlihatkan isi percakapan Leni yang diminta memusnahkan surat tagihan.

Saksi Leni mengaku, ia diminta membereskan dokumen-dokumen surat tagihan lama sebelum dirinya masuk Sritex tahun 2018.

"Ada instruksi (membereskan, red) file yang saya nggak tahu isinya apa, invoice lama, jadi cuma disuruh beresin aja sih," ungkapnya di hadapan majelis hakim.

2. Instruksi datang pertengahan Januari 2025

Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Lukminto mulai digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/12/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Adapun, kata Leni, invoice yang dimaksud ini hanya untuk perbankan, tagihan KJPP, appraisal. Untuk diketahui, invoice untuk perbankan tidak terkait dengan tagihan. Instruksi itu datang pada pertengahan Januari 2025.

Selanjutnya, kuasa hukum tersangka dua Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan, Hotman Paris Hutapea menanyakan terkait barang bukti percakapan yang ditunjukkan JPU kepada Leni.

Kemudian, Leni menerangkan, bahwa invoice yang dibereskan itu tagihan lama yang kreditnya sudah lunas.

3. Penawaran kredit dilakukan oleh seluruh bank

Dua terdakwa bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), yakni Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama, Iwan Kurniawan Lukminto hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Pengadilan Tipikor Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Pada sidang juga terungkap bahwa penawaran kredit dilakukan oleh seluruh bank, jadi bukan PT Sritex yang meminta kredit.

"Semua perbankan pada waktu itu yang menawarkan, betul atau tidak? Bukan kita yang minta. Ini di-reconfirm lagi. Semua bank. Dan proses clean basis itu untuk semua bank juga. Di Sritex ada 40-an itu clean basis, tanpa jaminan semua," kata terdakwa Iwan Setiawan.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi fasilitasi kredit yang melibatkan Bos Sritex, Lukminto bersaudara itu didakwa telah merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Editorial Team