Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petani memanen padi di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. (IDN Times/Herka Yanis P.)

Semarang, IDN Times - Dua aturan yang saat ini berjalan membuat nasib para petani di semua daerah menjadi runyam. Selain harga gabah yang tidak pernah naik, para petani juga dihadapkan dengan beras impor yang masuk ke Indonesia mencapai ratusan ribu ton. 

"Rasanya baru kemarin Presiden Jokowi bicara jangan ada impor beras. Namun faktanya, berselang waktu Menteri Perdagangan mengumumkan ada beras masuk ke Indonesia. Petani harus bagaimana?” ujar Ketua DPP PKS Bidang Tani Nelayan, Riyono melansir keterangan yang didapat IDN Times, Selasa (7/3/2023).

1. SE Nomor 47 bikin terpuruk nasib petani

Ilustrasi gabah. (Pexels.com/icon0.com)

Menurutnya, dalam amanat UU tersebut, untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik, melindungi petani dari kegagalan panen dan risiko harga.

Riyono menambahkan, keterpurukan petani semakin bertambah melalui Surat Edaran SE 47/TS.03/K/02/2023 tentang Harga Beras Atas Pembelian Gabah.

2. Aturan Permendag tidak berpihak pada petani

Editorial Team

Tonton lebih seru di