Banyumas, IDN Times - Aksi ribuan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 13 Agustus 2025 memicu perhatian publik nasional. Aksi ini berawal dari penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen yang ditetapkan Bupati Pati, Sudewo.
Meski kebijakan itu dibatalkan pada 9 Agustus 2025, massa tetap turun ke jalan dan mengembangkan tuntutan menjadi desakan agar bupati mundur.
Pakar Hukum Tata Negara UIN Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, M. Wildan Humaidi, kepada IDN Times, Jumat (15/8/2025) menilai momen ini sebagai pelajaran penting bagi penyelenggara pemerintahan.