Banyumas, IDN Times - Ribuan sopir truk dari berbagai daerah di Indonesia turun ke jalan dalam unjuk rasa nasional, menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Over Dimension Over Load (RUU ODOL) 2025.
Mereka menuding pemerintah dan DPR memberlakukan hukum secara tidak adil, rakyat kecil seperti sopir truk dihukum karena muatan berlebih, sementara para koruptor kelas kakap dibiarkan menikmati hasil kejahatannya tanpa tersentuh Undang-Undang Perampasan Aset yang hingga kini belum juga disahkan.
Ketika suara klakson bersahutan, poster-poster bernada protes diangkat tinggi dari “Kami Bukan Kriminal!” hingga “Gerakan Sopir Se-Indonesia Menggugat, ini menjadi potret jeritan kaum pekerja logistik yang merasa dipinggirkan dalam kebijakan negara.
Menurut Dr. Muhammad Ash-Shiddiqy, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Saizu Purwokerto, kepada IDN Times, Senin (23/6/2025), kebijakan ODOL tak ubahnya tamparan terhadap keadilan ekonomi. Dalam tulisannya yang viral, ia menyebut negara terlalu cepat menghukum sopir, tapi terlalu lamban merampas harta koruptor.