Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sapi kurban yang dijual oleh pedagang hewan kurban di Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)
Sapi kurban yang dijual oleh pedagang hewan kurban di Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Intinya sih...

  • Kota Semarang kekurangan stok hewan kurban, hanya 4.630 ekor dari 8.994 ekor yang dibutuhkan.
  • Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Shoti'ah, menyatakan bahwa kebutuhan hewan kurban tahun ini sebanyak 8.994 ekor.
  • Stok hewan kurban saat ini masih kurang 4.364 ekor, karena kota ini bukanlah daerah penghasil hewan kurban.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Kota Semarang masih kekurangan stok hewan kurban untuk kebutuhan Hari Idul Adha tahun 2025 ini. Kondisi sekarang jumlah hewan kurban yang tersedia sebanyak 4.630 ekor dari kebutuhan 8.994 ekor.

1. Stok hewan kurban belum mencukupi

Aktivitas layanan “salon kambing” gratis yang ditawarkan oleh Villa Kambing milik Joko Sumedi di Kelurahan Kraton Maospati di Kabupaten Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Shoti’ah mengatakan, dari data yang pihaknya himpun, stok hewan kurban belum mencukupi kebutuhan untuk Idul Adha nanti. Ia memprediksi kebutuhan hewan kurban tahun ini sebanyak 8.994 ekor.

Adapun, hewan kurban yang dibutuhkan antara lain sapi, kambing, kerbau, dan domba.

2. Masih kurang 4.364 ekor

Penampakan sapi Gerandong, bantuan kurban Presiden Prabowo untuk Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

“Saat ini jumlah stok hewan kurban yang ada sebanyak 4.630 ekor. Artinya, masih kurang 4.364 ekor,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).

Menurut Shoti’ah, Semarang memang mengalami defisit hewan kurban, karena kota ini bukanlah daerah penghasil hewan kurban.

‘’Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, biasanya banyak pedagang yang mendatangkan hewan dari daerah lain, seperti Boyolali,’’ katanya.

3. Pastikan penjual kantongi SKKH

Sapi kurban yang dijual oleh pedagang hewan kurban di Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Kendati demikian, Dinas Pertanian mengimbau kepada konsumen agar memastikan penjual memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal sebelum membeli hewan kurban.

"Penjual harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal," tandas Shoti’ah.

Editorial Team