Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sudewo: Tidak Ada Aliran Dana, Jaksa Memang Ingin Penjarakan Saya

Kota Semarang
3 min read
Sudewo: Tidak Ada Aliran Dana, Jaksa Memang Ingin Penjarakan Saya
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek DJKA Sudewo emosi usai sidang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • JPU menuntut Sudewo, Bupati Pati nonaktif, dengan pidana penjara delapan tahun dalam perkara suap dan gratifikasi yang terkait proyek DJKA serta pengisian perangkat desa.

  • Sudewo membantah menerima atau memerintahkan pengambilan uang, menilai jaksa hanya mengacu BAP dan mengabaikan fakta sidang serta keterangan saksi.

  • Jaksa meminta sejumlah uang tunai dalam dolar Singapura, dolar AS, dan Rp500 juta dirampas untuk negara; barang bukti lain digunakan dalam perkara Sumarjiono.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Semarang, IDN Times - Keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan pidana badan selama delapan tahun direspons secara emosional oleh Sudewo selaku terdakwa. Bupati Pati non aktif tersebut pasca sidang di Tipikor Semarang tampak meluapkan kekecewaannya terhadap tuntutan tersebut.

Sudewo menyebut tuntutan dari jaksa tidak melihat fakta-fakta sidang yang berjalan selama ini.

Ia menuding jaksa sengaja mencari-cari kesalahan karena acuannya hanya berdasar Berita Acara Perkara (BAP). 

"Dari penuntut memang ingin memenjarakan saya. Karena cara berpikir atau cara kerjanya mereka tidak melihat fakta persidangan sama sekali. Dia hanya mengacu BAP. Tuntutannya itu persis sama dengan dakwaan,” teriaknya yang disambut reaksi emosional dari para massa paguyuban Bolodewo, Senin (21/9/2026).

  1. Sudewo: Saya gak pernah ngambil uang perangkat desa

    Sudewo, Bupati Pati nonaktif terdakwa suap dan gratifikasi, berjalan usai sidang tuntutan di Tipikor Semarang.
    Bupati Pati non aktif terdakwa suap dan gratifikasi Sudewo berjalan setelah sidang tuntutan di Tipikor Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

    Sudewo juga berkelit bahwa dirinya pernah memerintahkan pihak tertentu untuk mengambil uang dari proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

    Menurut dia, tuduhan mengenai adanya perintah tersebut tidak didukung keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

    “Saya tidak pernah berpikir soal ngambil uang perangkat desa. Berpikir aja tidak, perintah apalagi. Itu semua saksi enggak ada yang mengatakan dapat perintah sama saya,” paparnya.

  2. Sudewo: Tidak ada aliran dana sejuta pun ke saya

    Bupati Pati nonaktif Sudewo duduk di kursi depan ruang sidang dengan mikrofon dan dokumen di hadapannya.
    Bupati Pati non aktif Sudewo duduk di muka sidang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

    Ia pun mengakui BAP yang disusun  jaksa tidak sesuai dengan keterangan para ahli dan saksi untuk sidang proyek DJKA maupun Pilkades Pati.

    Pihaknya mengklaim tidak terdapat keterangan saksi yang menyatakan dirinya menerima uang dalam perkara yang didakwakan kepadanya.

    Termasuk, katanya dirinya tak pernah menerima uang Rp1 juta dalam proyek tersebut.

    “Fakta persidangan terhadap dua kasus ini, DJKA dan perangkat desa, dari keterangan semua saksi, tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana Rp1 juta pun dengan saya,” ujarnya.

  3. Sudewo tidak terima narasi dari jaksa

    Para pendukung Sudewo dari Bolodewo menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa dalam aksi dukungan bersama.
    Para pendukung Sudewo dari Bolodewo tidak terima dengan tuntutan jaksa. (IDN Times/Fariz Fardianto)

    Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, mengatakan pihaknya sudah mengajukan pembelaan atau pledoi untuk menguraikan fakta-fakta persidangan.

    Aviv menilai sejumlah narasi yang digunakan JPU dalam tuntutan lebih banyak bersumber dari surat dakwaan daripada keterangan saksi dan bukti yang terungkap selama persidangan.

    “Semua narasi-narasi yang diangkat JPU itu hanya narasi yang diambil dari dakwaan, bukan dari fakta persidangan. Tidak ada perintah dari Pak Dewo untuk pemutaran. Pak Dewo juga tidak punya kewenangan di lelang di DJKA,” ujarnya.

  4. Semua uang Sudewo dirampas oleh negara

    Sudewo, terdakwa kasus suap dan gratifikasi, masuk ke dalam mobil tahanan terkait perkara yang menjeratnya.
    Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Sudewo masuk ke dalam mobil tahanan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

    Sedangkan, jaksa menegaskan sejumlah barang bukti dari sidang suap dan gratifikasi dengan terdakwa Sudewo dilakukan perampasan oleh negara.

    Barang bukti yang dirampas berupa uang tunai Dollar Singapura, uang tunai Dollar Amerika Serikat dan uang tunai berbentuk lembaran rupiah.

    "Barang bukti berupa uang 20 ribu Dollar Singapura, uang tunai sebanyak 700 Dollar Amerika, uang tunai sebanyak 20 ribu Dollar Amerika, uang tunai sebanyak 60 ribu Dollar Amerika dirampas untuk negara dan uang Rp500 juta dirampas untuk negara. Untuk barang bukti lainnya juga digunakan untuk putusan pidana dengan terdakwa Sumarjiono," tegasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More