Semarang, IDN Times - Keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan pidana badan selama delapan tahun direspons secara emosional oleh Sudewo selaku terdakwa. Bupati Pati non aktif tersebut pasca sidang di Tipikor Semarang tampak meluapkan kekecewaannya terhadap tuntutan tersebut.
Sudewo menyebut tuntutan dari jaksa tidak melihat fakta-fakta sidang yang berjalan selama ini.
Ia menuding jaksa sengaja mencari-cari kesalahan karena acuannya hanya berdasar Berita Acara Perkara (BAP).
"Dari penuntut memang ingin memenjarakan saya. Karena cara berpikir atau cara kerjanya mereka tidak melihat fakta persidangan sama sekali. Dia hanya mengacu BAP. Tuntutannya itu persis sama dengan dakwaan,” teriaknya yang disambut reaksi emosional dari para massa paguyuban Bolodewo, Senin (21/9/2026).
