Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sudewo: Tidak Ada Aliran Dana, Jaksa Memang Ingin Penjarakan Saya
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek DJKA Sudewo emosi usai sidang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • JPU menuntut Sudewo, Bupati Pati nonaktif, dengan pidana penjara delapan tahun dalam perkara suap dan gratifikasi yang terkait proyek DJKA serta pengisian perangkat desa.

  • Sudewo membantah menerima atau memerintahkan pengambilan uang, menilai jaksa hanya mengacu BAP dan mengabaikan fakta sidang serta keterangan saksi.

  • Jaksa meminta sejumlah uang tunai dalam dolar Singapura, dolar AS, dan Rp500 juta dirampas untuk negara; barang bukti lain digunakan dalam perkara Sumarjiono.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
21 September 2026

Sudewo meluapkan kekecewaan setelah JPU menuntut pidana delapan tahun. Ia menuding jaksa mengabaikan fakta persidangan dan hanya mengacu pada BAP.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Jaksa penuntut umum menuntut Sudewo, Bupati Pati nonaktif, dengan pidana penjara delapan tahun dalam perkara suap dan gratifikasi terkait proyek DJKA serta pengisian perangkat desa.
  • Who?
    Sudewo sebagai terdakwa, jaksa penuntut umum, kuasa hukumnya Aviv Dihan Kuntoro, massa Paguyuban Bolodewo, serta terdakwa lain bernama Sumarjiono terlibat dalam proses perkara ini.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Perkara yang didakwakan mencakup proyek DJKA dan proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
  • When?
    Sudewo menyampaikan keberatannya setelah sidang pada Senin, 21 September 2026. Hingga saat ini, putusan akhir pengadilan terhadap tuntutan delapan tahun belum ada kepastian.
  • Why?
    JPU menuntut Sudewo dalam perkara suap dan gratifikasi. Sudewo menolak tuduhan itu, menyatakan tidak pernah memerintahkan pengambilan uang perangkat desa maupun menerima aliran dana.
  • How?
    JPU mengajukan tuntutan delapan tahun dan meminta sejumlah uang tunai dirampas untuk negara. Tim hukum Sudewo telah mengajukan pledoi yang menekankan keterangan saksi dan bukti persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jaksa meminta Sudewo dihukum delapan tahun penjara. Sudewo marah dan bilang ia tidak pernah menerima uang dari proyek atau urusan perangkat desa. Ia bilang saksi tidak menyebut ia memberi perintah. Pengacaranya juga membela Sudewo. Sekarang, banyak uang bukti, termasuk rupiah dan dolar, diminta jaksa untuk negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah sengketa serius atas tuntutan pidana, persidangan tetap memperlihatkan ruang bagi pembelaan untuk menguji kesesuaian dakwaan dengan keterangan saksi, ahli, dan bukti. Sudewo serta kuasa hukumnya telah mengajukan pledoi, sementara jaksa menjelaskan status barang bukti, sehingga proses hukum memuat penyampaian posisi yang berbeda secara terbuka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan pidana badan selama delapan tahun direspons secara emosional oleh Sudewo selaku terdakwa. Bupati Pati non aktif tersebut pasca sidang di Tipikor Semarang tampak meluapkan kekecewaannya terhadap tuntutan tersebut.

Sudewo menyebut tuntutan dari jaksa tidak melihat fakta-fakta sidang yang berjalan selama ini.

Ia menuding jaksa sengaja mencari-cari kesalahan karena acuannya hanya berdasar Berita Acara Perkara (BAP). 

"Dari penuntut memang ingin memenjarakan saya. Karena cara berpikir atau cara kerjanya mereka tidak melihat fakta persidangan sama sekali. Dia hanya mengacu BAP. Tuntutannya itu persis sama dengan dakwaan,” teriaknya yang disambut reaksi emosional dari para massa paguyuban Bolodewo, Senin (21/9/2026).

Sudewo: Saya gak pernah ngambil uang perangkat desa

Bupati Pati non aktif terdakwa suap dan gratifikasi Sudewo berjalan setelah sidang tuntutan di Tipikor Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sudewo juga berkelit bahwa dirinya pernah memerintahkan pihak tertentu untuk mengambil uang dari proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Menurut dia, tuduhan mengenai adanya perintah tersebut tidak didukung keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

“Saya tidak pernah berpikir soal ngambil uang perangkat desa. Berpikir aja tidak, perintah apalagi. Itu semua saksi enggak ada yang mengatakan dapat perintah sama saya,” paparnya.

Sudewo: Tidak ada aliran dana sejuta pun ke saya

Bupati Pati non aktif Sudewo duduk di muka sidang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia pun mengakui BAP yang disusun  jaksa tidak sesuai dengan keterangan para ahli dan saksi untuk sidang proyek DJKA maupun Pilkades Pati.

Pihaknya mengklaim tidak terdapat keterangan saksi yang menyatakan dirinya menerima uang dalam perkara yang didakwakan kepadanya.

Termasuk, katanya dirinya tak pernah menerima uang Rp1 juta dalam proyek tersebut.

“Fakta persidangan terhadap dua kasus ini, DJKA dan perangkat desa, dari keterangan semua saksi, tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana Rp1 juta pun dengan saya,” ujarnya.

Sudewo tidak terima narasi dari jaksa

Para pendukung Sudewo dari Bolodewo tidak terima dengan tuntutan jaksa. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, mengatakan pihaknya sudah mengajukan pembelaan atau pledoi untuk menguraikan fakta-fakta persidangan.

Aviv menilai sejumlah narasi yang digunakan JPU dalam tuntutan lebih banyak bersumber dari surat dakwaan daripada keterangan saksi dan bukti yang terungkap selama persidangan.

“Semua narasi-narasi yang diangkat JPU itu hanya narasi yang diambil dari dakwaan, bukan dari fakta persidangan. Tidak ada perintah dari Pak Dewo untuk pemutaran. Pak Dewo juga tidak punya kewenangan di lelang di DJKA,” ujarnya.

Semua uang Sudewo dirampas oleh negara

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Sudewo masuk ke dalam mobil tahanan. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sedangkan, jaksa menegaskan sejumlah barang bukti dari sidang suap dan gratifikasi dengan terdakwa Sudewo dilakukan perampasan oleh negara.

Barang bukti yang dirampas berupa uang tunai Dollar Singapura, uang tunai Dollar Amerika Serikat dan uang tunai berbentuk lembaran rupiah.

"Barang bukti berupa uang 20 ribu Dollar Singapura, uang tunai sebanyak 700 Dollar Amerika, uang tunai sebanyak 20 ribu Dollar Amerika, uang tunai sebanyak 60 ribu Dollar Amerika dirampas untuk negara dan uang Rp500 juta dirampas untuk negara. Untuk barang bukti lainnya juga digunakan untuk putusan pidana dengan terdakwa Sumarjiono," tegasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article