Usai audiensi, Koalisi DMFI menyatakan komitmennya bersama Pemkab Sukoharjo, untuk segera mewujudkan perda pelarangan penjualan dan peredaran daging anjing.
"Kami menyadari penyusunan perda membutuhkan waktu yang panjang, karena itu pemkab terlebih dahulu bisa menerbitkan peraturan Bupati, seperti yang sudah dilakukan Pemkab Karanganyar," ungkap Juru Kampanye Koalisi DMFI, Angelina Pane, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis resmi yang diterima IDN Times, baru-baru ini.
Angelina menegaskan bahwa mengonsumsi daging anjing merupakan tindakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, karena anjing bukanlah sumber pangan. Selain itu, praktik konsumsi daging anjing kerap dibarengi dengan aksi kekejaman.
"Anjing dipukul atau ditenggelamkan sampai mati. Ini melanggar aspek kesejahteraan hewan yang sudah diatur dalam undang-undang," imbuhnya.