Wonogiri, IDN Times - Beras menjadi bahan pangan pokok bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Kecukupan ketersediaan beras menjadi prasyarat terwujudnya ketahanan pangan, baik di tingkat nasional maupun regional.
Pemerintah Indonesia berkomitmen mewujudkan ketahanan pangan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002.
Ketahanan pangan diartikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga, dengan tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah atau mutu, aman, merata, dan terjangkau.
Seiring dengan pertambahan penduduk dan pertumbuhan ekonomi,
kebutuhan akan pangan terus meningkat. Suplai energi ikut mendukung ketersediaan pangan karena keduanya saling berkaitan terhadap perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan.
Konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG) di sektor pertanian ikut berkontribusi merealisasikan ketahanan pangan. Selain manfaat keekonomian dan ramah lingkungan, dampak positifnya adalah menjadi jalan untuk memenuhi target nol bersih emisi (Net Zero Emissions/ NZE) tahun 2060 atau lebih cepat.