Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Tahun 2025, Pasangan Mau Nikah Wajib Ikut Binwin

Akad nikah Nino Kayam dan Dhabitannisa Auni. (Instagram.com/byafatjaya)
Intinya sih...
- Kemenag RI akan wajibkan calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan (binwin) melalui KUA mulai tahun 2025.
- Para catin yang tidak mengikuti binwin tidak akan dinikahkan oleh penghulu.
- Binwin diharapkan dapat mengurangi angka perceraian dan mencegah kerentanan keluarga seperti pernikahan dini, perceraian, dan stunting.
Surakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mewajibkan calon pengantin (catin) mengikuti bimbingan perkawinan (binwin) melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Kebijakan tersebut akan diwajibkan ke semua catin mulai tahun 2025.
Editorial Team
EditorDhana Kencana
EditorLarasati Rey
Follow Us