Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Akad nikah Nino Kayam dan Dhabitannisa Auni. (Instagram.com/byafatjaya)

Intinya sih...

  • Kemenag RI akan wajibkan calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan (binwin) melalui KUA mulai tahun 2025.
  • Para catin yang tidak mengikuti binwin tidak akan dinikahkan oleh penghulu.
  • Binwin diharapkan dapat mengurangi angka perceraian dan mencegah kerentanan keluarga seperti pernikahan dini, perceraian, dan stunting.

Surakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mewajibkan calon pengantin (catin) mengikuti bimbingan perkawinan (binwin) melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Kebijakan tersebut akan diwajibkan ke semua catin mulai tahun 2025.

Editorial Team